Pria Indonesia Meninggal usai Divonis 6 Bulan Penjara di Malaysia
Rabu, 09 Desember 2020 - 01:32 WIB
KINABALU - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) jatuh pingsan di pengadilan Malaysia setelah dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Dia meninggal karena serangan jantung.
Pria 42 tahun yang dikenal sebagai Hadirun tersebut dijatuhi hukuman enam bulan penjara atas tuduhan kejahatan narkoba dan diperintahkan untuk dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya. (Baca: Balas Dendam, Insinyur Rudal AS Perokok Ganja Bocorkan Rahasia )
Hadirun didakwa berdasarkan Pasal 15 (1) (a) Undang-Undang Obat Berbahaya tahun 1952.
Menurut keterangan polisi, saat putusan dibacakan sekitar pukul 10.57 hari Selasa (8/12/2020), pria tersebut pingsan.
Pengadilan menghubungi layanan medis dan ambulans membawanya ke rumah sakit Queen Elizabeth.
"Pada pukul 12.06 siang, diberitahukan bahwa pria itu telah meninggal. Penyebab kematiannya diyakini karena serangan jantung," kata pihak pengadilan, seperti dikutip New Straits Times.
Pria 42 tahun yang dikenal sebagai Hadirun tersebut dijatuhi hukuman enam bulan penjara atas tuduhan kejahatan narkoba dan diperintahkan untuk dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya. (Baca: Balas Dendam, Insinyur Rudal AS Perokok Ganja Bocorkan Rahasia )
Hadirun didakwa berdasarkan Pasal 15 (1) (a) Undang-Undang Obat Berbahaya tahun 1952.
Menurut keterangan polisi, saat putusan dibacakan sekitar pukul 10.57 hari Selasa (8/12/2020), pria tersebut pingsan.
Pengadilan menghubungi layanan medis dan ambulans membawanya ke rumah sakit Queen Elizabeth.
"Pada pukul 12.06 siang, diberitahukan bahwa pria itu telah meninggal. Penyebab kematiannya diyakini karena serangan jantung," kata pihak pengadilan, seperti dikutip New Straits Times.
(min)
tulis komentar anda