Turki Tekan Prancis Tarik Rancangan Undang-Undang Anti-Muslim
Rabu, 07 Oktober 2020 - 07:35 WIB
Presiden Prancis Emmanuel Macron. Foto/REUTERS
ANKARA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Turki mengkritik Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan Presiden Prancis Emmanuel Macron dengan dalih menciptakan “Pencerahan Islam”.
Kemlu Turki menganggap RUU kontroversial ini hanya akan meningkatkan xenophobia, rasisme, diskriminasi dan Islamophobia.
“Bukan urusan siapa pun untuk menargetkan agama kami yang mulai, yang namanya berarti damai, untuk ide yang dipalsukan dan dibiaskan dengan upaya untuk mencerahkannya,” papar Kemlu Turki .
“Kami pikir mentalitas yang membentuk dasar RUU ini akan membawa pada konsekuensi buruk daripada memberi solusi pada masalah Prancis ,” ungkap Kemlu Turki , dilansir Memo.
Kemlu Turki menambahkan bahwa negara tidak memiliki hak untuk menentukan layanan agama dan penerjemahan yang dipeluk umatnya melalui UU.
Pernyataan Turki menekankan bahwa konsep seperti Islam Eropa dan Islam Prancis bertentangan dengan konvensi legal dan hak asasi manusia (HAM).
Kemlu Turki menganggap RUU kontroversial ini hanya akan meningkatkan xenophobia, rasisme, diskriminasi dan Islamophobia.
“Bukan urusan siapa pun untuk menargetkan agama kami yang mulai, yang namanya berarti damai, untuk ide yang dipalsukan dan dibiaskan dengan upaya untuk mencerahkannya,” papar Kemlu Turki .
“Kami pikir mentalitas yang membentuk dasar RUU ini akan membawa pada konsekuensi buruk daripada memberi solusi pada masalah Prancis ,” ungkap Kemlu Turki , dilansir Memo.
Kemlu Turki menambahkan bahwa negara tidak memiliki hak untuk menentukan layanan agama dan penerjemahan yang dipeluk umatnya melalui UU.
Pernyataan Turki menekankan bahwa konsep seperti Islam Eropa dan Islam Prancis bertentangan dengan konvensi legal dan hak asasi manusia (HAM).
Lihat Juga :