Netanyahu Jadi Buronan 124 Negara ICC Ini atas Kejahatan Perang Gaza
Jum'at, 22 November 2024 - 09:06 WIB
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang di Gaza. Dia kini jadi buronan 124 negara anggota ICC. Foto/Marc Israel Sellem/Jerusalem Post
TEL AVIV - Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC pada Kamis resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang di Gaza.
Surat perintah penangkapan itu juga berlaku untuk pemimpin militer Hamas Mohammed Deif.
Surat tersebut secara teoritis menjadikan Netanyahu sebagai buron 124 negara anggota ICC. Ke-124 negara anggota berkewajiban menangkapnya jika dia memasuki negara-negara tersebut.
Baca Juga: Patuhi ICC, Italia Siap Tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu
Surat perintah penangkapan itu juga berlaku untuk pemimpin militer Hamas Mohammed Deif.
Surat tersebut secara teoritis menjadikan Netanyahu sebagai buron 124 negara anggota ICC. Ke-124 negara anggota berkewajiban menangkapnya jika dia memasuki negara-negara tersebut.
Baca Juga: Patuhi ICC, Italia Siap Tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu
Lihat Juga :