Profil ICC, Pengadilan Kriminal Internasional yang Bisa Masukkan PM Israel ke Daftar Buron

Rabu, 01 Mei 2024 - 13:01 WIB
Kantor pusat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. Foto/REUTERS
DEN HAAG - Profil International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Kriminal Internasional akan dibahas dalam artikel ini.

Belum lama ini ICC tengah jadi pusat perhatian karena dikabarkan dapat mengeluarkan surat penangkapan bagi para pemimpin Israel, termasuk Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu.

Dilansir dari Al Jazeera, para pejabat Israel semakin khawatir bahwa mereka dapat menghadapi tuntutan ICC atas genosida di Gaza.



Namun, ICC tidak memberikan indikasi bahwa surat perintah penangkapan akan segera dikeluarkan dan tidak memberikan komentar mengenai klaim tersebut.

Meski begitu, ICC kini diberitakan tengah dalam proses penyelidikan terhadap tindakan-tindakan Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat.

Sebelumnya, pengadilan internasional ini telah mengeluarkan surat perintah penangkapan sejumlah pemimpin negara, salah satunya Presiden Rusia Vladimir Putin atas invasinya ke Ukraina.

Profil Pengadilan Kriminal Internasional



ICC didirikan pada tahun 2002, berupaya meminta pertanggungjawaban pada mereka yang bersalah atas beberapa kejahatan terburuk di dunia, seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan kejahatan agresi.

Pada tahun-tahun awalnya, pengadilan ini dikritik karena fokus pada kejahatan di Afrika. Namun kini pengadilan ini telah dipercaya melakukan investigasi di Asia, Eropa, Timur Tengah dan Amerika Latin.

Statuta Roma yang membentuk ICC diadopsi pada tahun 1998 dan mulai berlaku ketika mendapat 60 ratifikasi pada tanggal 1 Juli 2002. Majelis Umum PBB mendukung ICC, tetapi pengadilan tersebut tetap bersifat independen.

Karena tidak memiliki kepolisian sendiri, ICC sangat bergantung pada negara-negara anggota untuk menangkap tersangka, yang terbukti menjadi hambatan besar dalam penuntutan.

Terdapat 123 negara anggota Statuta Roma. Sekitar empat puluh negara tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut, seperti Amerika Serikat, China, Ethiopia, India, india, Irak, Korea Utara, Arab Saudi, dan Turki.

ICC berpusat di Den Haag, Belanda, yang menampung banyak lembaga internasional, dan memiliki kantor lapangan di beberapa negara.

Pengadilan ini memiliki delapan belas hakim, masing-masing dari negara anggota yang berbeda dan dipilih oleh negara-negara anggota. Hakim dan jaksa dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun yang tidak dapat diperbarui.

ICC baru akan terlibat mengusut satu kasus ketika suatu negara tidak mampu atau tidak mau mengadili kejahatan di wilayah mereka.

Untuk membuka penyelidikan, jaksa penuntut harus menyimpulkan setelah pemeriksaan pendahuluan bahwa dugaan kejahatan tersebut “cukup berat”.

ICC berbeda dengan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyelesaikan perselisihan antar negara dan juga berkedudukan di Den Haag. ICC hanya mengadili individu dan memiliki jangkauan geografis serta operasi yang luas.

Karena itulah, ICC dapat mengeluarkan perintah penangkapan untuk seseorang atau tokoh tertentu yang dianggap melanggar hukum internasional.

(sya)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More