PBB: Zona Penyangga yang Dibuat Israel Bisa Dianggap Kejahatan Perang

Jum'at, 09 Februari 2024 - 21:30 WIB
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk. Foto/UNHCR
GAZA - Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (UNHCR) Volker Turk memperingatkan laporan upaya Israel menciptakan “zona penyangga” di Gaza dapat dianggap sebagai kejahatan perang.

Dia menyatakan pasukan Israel dilaporkan menghancurkan semua bangunan di Jalur Gaza yang berada dalam jarak satu kilometer dari pagar Israel-Gaza, membersihkan daerah tersebut dengan tujuan menciptakan “zona penyangga”.

“Saya menekankan kepada pihak berwenang Israel bahwa Pasal 53 Konvensi Jenewa Keempat melarang penghancuran properti milik perorangan oleh Kekuasaan Pendudukan kecuali jika penghancuran tersebut benar-benar diperlukan melalui operasi militer,” papar dia.



Dia menambahkan, “Penghancuran yang dilakukan untuk menciptakan ‘zona penyangga’ untuk tujuan keamanan umum tampaknya tidak sejalan dengan pengecualian sempit ‘operasi militer’ yang ditetapkan dalam hukum humaniter internasional.”

“Lebih jauh lagi, penghancuran harta benda secara besar-besaran, yang tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer dan dilakukan secara tidak sah dan tidak disengaja, merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa Keempat, dan merupakan kejahatan perang,” ujar dia.

Komisaris Tinggi mengatakan bahwa sejak akhir Oktober 2023, kantornya telah mencatat penghancuran infrastruktur sipil dan lainnya yang meluas oleh pasukan Israel, termasuk bangunan tempat tinggal, sekolah, dan universitas di wilayah di mana pertempuran tidak lagi terjadi.

Mustahil Pengungsi Kembali



“Penghancuran serupa juga terjadi di Beit Hanoun di Gaza Utara, As Shujaiyeh di Kota Gaza, dan Kamp An Nuseirat di Gaza Tengah,” ungkap dia.

Pembongkaran juga dilaporkan terjadi di daerah lain, dengan laporan penghancuran banyak bangunan tempat tinggal dan blok apartemen terjadi di Khan Younis dalam beberapa pekan terakhir.

“Israel tidak memberikan alasan yang kuat atas kehancuran infrastruktur sipil yang begitu besar,” ujar Turk.

“Penghancuran rumah-rumah dan infrastruktur sipil penting lainnya juga menyebabkan terjadinya pengungsian masyarakat yang tinggal di daerah-daerah tersebut sebelum meningkatnya permusuhan, dan tampaknya bertujuan atau berdampak pada mustahilnya kembalinya warga sipil ke daerah-daerah tersebut,” tegas dia.

“Saya mengingatkan pihak berwenang bahwa pemindahan paksa warga sipil mungkin merupakan kejahatan perang,” papar Turk.

Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, 27.947 warga Palestina telah terbunuh, dan 67.459 orang terluka dalam genosida Israel yang sedang berlangsung di Gaza mulai tanggal 7 Oktober.

Selain itu, sebanyak 8.000 orang masih belum ditemukan, diperkirakan tewas di bawah reruntuhan rumah mereka di seluruh Jalur Gaza.

Perkiraan Palestina dan internasional menyebutkan mayoritas mereka yang terbunuh dan terluka adalah perempuan dan anak-anak.

Agresi Israel juga mengakibatkan hampir dua juta orang terpaksa mengungsi dari seluruh Jalur Gaza, dengan sebagian besar pengungsi terpaksa mengungsi ke kota Rafah di bagian selatan yang padat penduduknya, dekat perbatasan dengan Mesir.

Ini menjadi pengungsian terbesar di Palestina sejak Nakba 1948.

(sya)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More