Langka, Amerika Serikat Jatuhkan Sanksi Terhadap Israel
Jum'at, 02 Februari 2024 - 07:44 WIB
Amerika Serikat jatuhkan sanksi terhadap Israel atas kekerasan pemukim ekstremis terhadap warga Palestina di Tepi Barat. Sanksi ini merupakan tindakan langka AS terhadap sekutunya. Foto/REUTERS
WASHINGTON - Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan sanksi terhadap Israel dengan target empat pemukim ekstremis yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil Palestina di Tepi Barat.
Penjatuhan sanksi diumumkan hari Kamis waktu Washington ketika Presiden Joe Biden mengatakan kekerasan terhadap warga sipil Palestina di Tepi Barat telah mencapai tingkat yang tidak dapat ditoleransi.
Sanksi tersebut menandai tindakan langka Amerika terhadap Israel, sekutu yang selalu dibela Washington dari masa ke masa—bahkan termasuk dalam perangnya melawan Hamas di Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Amerika mengambil tindakan seperti itu ketika Biden melakukan perjalanan ke Michigan, tempat banyak komunitas Arab-Amerika menyuarakan kemarahan atas dukungannya terhadap Israel.
Baca Juga: Anggota BRICS: Negara di Seluruh Dunia Harus Dilarang Kirim Bantuan Militer ke Israel
“Situasi di Tepi Barat—khususnya tingginya tingkat kekerasan pemukim ekstremis, pemindahan paksa penduduk dan desa, serta perusakan properti—telah mencapai tingkat yang tidak dapat ditoleransi dan merupakan ancaman serius terhadap perdamaian, keamanan, dan stabilitas,” kata Biden dalam dalam perintah eksekutif yang meletakkan dasar bagi tindakan AS, seperti dikutip AFP, Jumat (2/2/2024).
Tak lama setelah pernyataan Biden keluar, Departemen Luar Negeri Amerika mengumumkan sanksi terhadap empat pemukim ekstremis Israel. Aset apa pun yang mereka miliki di Amerika akan diblokir, dan warga Amerika dilarang melakukan transaksi keuangan dengan mereka.
Keempat pemukim tersebut termasuk David Chai Chasdai yang dituduh memimpin kerusuhan di kota Huwara yang menjadi titik konflik di mana rumah-rumah warga Palestina dibakar dan seorang warga sipil Palestina terbunuh menyusul serangan yang menewaskan dua warga Israel.
Penjatuhan sanksi diumumkan hari Kamis waktu Washington ketika Presiden Joe Biden mengatakan kekerasan terhadap warga sipil Palestina di Tepi Barat telah mencapai tingkat yang tidak dapat ditoleransi.
Sanksi tersebut menandai tindakan langka Amerika terhadap Israel, sekutu yang selalu dibela Washington dari masa ke masa—bahkan termasuk dalam perangnya melawan Hamas di Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Amerika mengambil tindakan seperti itu ketika Biden melakukan perjalanan ke Michigan, tempat banyak komunitas Arab-Amerika menyuarakan kemarahan atas dukungannya terhadap Israel.
Baca Juga: Anggota BRICS: Negara di Seluruh Dunia Harus Dilarang Kirim Bantuan Militer ke Israel
“Situasi di Tepi Barat—khususnya tingginya tingkat kekerasan pemukim ekstremis, pemindahan paksa penduduk dan desa, serta perusakan properti—telah mencapai tingkat yang tidak dapat ditoleransi dan merupakan ancaman serius terhadap perdamaian, keamanan, dan stabilitas,” kata Biden dalam dalam perintah eksekutif yang meletakkan dasar bagi tindakan AS, seperti dikutip AFP, Jumat (2/2/2024).
Tak lama setelah pernyataan Biden keluar, Departemen Luar Negeri Amerika mengumumkan sanksi terhadap empat pemukim ekstremis Israel. Aset apa pun yang mereka miliki di Amerika akan diblokir, dan warga Amerika dilarang melakukan transaksi keuangan dengan mereka.
Keempat pemukim tersebut termasuk David Chai Chasdai yang dituduh memimpin kerusuhan di kota Huwara yang menjadi titik konflik di mana rumah-rumah warga Palestina dibakar dan seorang warga sipil Palestina terbunuh menyusul serangan yang menewaskan dua warga Israel.
Lihat Juga :