China Vonis Penjara Seumur Hidup Warga AS yang Lakukan Spionase

Selasa, 16 Mei 2023 - 00:30 WIB
Ilustrasi
BEIJING - China telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang warga negara Amerika Serikat (AS), John Shing-wan Leung (78), karena spionase, Senin (15/5/2023). Vonis ini diprediksi akan memperkeruh hubungan yang sudah rusak antara Beijing dan Washington.

Seperti dilaporkan AFP, Leung, yang merupakan penduduk tetap Hong Kong dinyatakan bersalah melakukan spionase. “Dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dicabut hak politiknya seumur hidup," kata sebuah pernyataan dari Pengadilan Menengah Rakyat di kota Suzhou, China timur.



“Otoritas Suzhou mengambil tindakan wajib sesuai hukum terhadap Leung yang berusia 78 tahun pada April 2021,” lanjut pernyataan tersebut. Pernyataan itu tidak menyebutkan kapan dia ditahan. Tidak jelas di mana Leung tinggal pada saat penangkapannya.

Seorang juru bicara kedutaan AS di Beijing mengatakan, mereka mengetahui laporan bahwa seorang warga negara AS baru-baru ini dihukum dan dihukum di Suzhou.



"Departemen Luar Negeri tidak memiliki prioritas yang lebih besar daripada keselamatan dan keamanan warga AS di luar negeri," kata juru bicara itu. "Karena pertimbangan privasi, kami tidak memiliki komentar lebih lanjut," lanjutnya.



Pernyataan pengadilan tidak memberikan perincian lebih lanjut tentang dakwaan tersebut, dan persidangan tertutup rutin dilakukan di China untuk kasus-kasus sensitif.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Wang Wenbin menolak berkomentar lebih lanjut tentang kasus tersebut pada konferensi pers reguler pada hari Senin.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More