Gagal Bayar Utang, Pangeran Arab Saudi Harus Bayar Rp611 M kepada Credit Suisse

Kamis, 06 April 2023 - 19:15 WIB
Pangeran Fahad bin Sultan dari Kerajaan Arab Saudi diperintahkan pengadilan London untuk membayar lebih dari Rp611 miliar kepada Credit Suisse terkait kasus gagal bayar utang. Foto/REUTERS
LONDON - Pengadilan di London memerintahkan pangeran Arab Saudi , Fahad bin Sultan, membayar USD41 juta (lebih dari Rp611 miliar) kepada bank di Swiss; Credit Suisse.

Bank itu telah memenangkan gugatan atas kasus gagal bayar utang sang pangeran senilai 48 juta euro untuk pembiayaan kembali kapal pesiar motor mewah, Sarafsa.



Mengutip Reuters, Kamis (6/4/2023), putusan Pengadilan Tinggi London tersebut diterbitkan hari Rabu.

Hakim Robert Bright, dalam putusan tertulis, mengatakan Pangeran Fahad bin Sultan bin Abdulaziz al-Saud bertanggung jawab untuk membayar utang perusahaannya; Burgundy Sea Ltd, kepada Credit Suisse.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!