Gagal Bayar Utang, Pangeran Arab Saudi Harus Bayar Rp611 M kepada Credit Suisse
Kamis, 06 April 2023 - 19:15 WIB
Pangeran Fahad bin Sultan dari Kerajaan Arab Saudi diperintahkan pengadilan London untuk membayar lebih dari Rp611 miliar kepada Credit Suisse terkait kasus gagal bayar utang. Foto/REUTERS
LONDON - Pengadilan di London memerintahkan pangeran Arab Saudi , Fahad bin Sultan, membayar USD41 juta (lebih dari Rp611 miliar) kepada bank di Swiss; Credit Suisse.
Bank itu telah memenangkan gugatan atas kasus gagal bayar utang sang pangeran senilai 48 juta euro untuk pembiayaan kembali kapal pesiar motor mewah, Sarafsa.
Mengutip Reuters, Kamis (6/4/2023), putusan Pengadilan Tinggi London tersebut diterbitkan hari Rabu.
Hakim Robert Bright, dalam putusan tertulis, mengatakan Pangeran Fahad bin Sultan bin Abdulaziz al-Saud bertanggung jawab untuk membayar utang perusahaannya; Burgundy Sea Ltd, kepada Credit Suisse.
Bank itu telah memenangkan gugatan atas kasus gagal bayar utang sang pangeran senilai 48 juta euro untuk pembiayaan kembali kapal pesiar motor mewah, Sarafsa.
Mengutip Reuters, Kamis (6/4/2023), putusan Pengadilan Tinggi London tersebut diterbitkan hari Rabu.
Hakim Robert Bright, dalam putusan tertulis, mengatakan Pangeran Fahad bin Sultan bin Abdulaziz al-Saud bertanggung jawab untuk membayar utang perusahaannya; Burgundy Sea Ltd, kepada Credit Suisse.
Lihat Juga :