WNI yang Ditahan di Brunei Tak Tahu Bawa Benda Berbahaya
Jum'at, 08 Mei 2015 - 15:13 WIB
WNI yang Ditahan di Brunei Tak Tahu Bawa Benda Berbahaya
A
A
A
JAKARTA - Rustawi, warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada dalam penahanan pihak kepolisian Brunei Darusalaam mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya membawa benda berbahaya. Rustawi ditangkap awal pekan lalu karena kedapatan membawa peluru, dan sejumlah atribut berbau radikalisme.
Berdasarkan rilis yang diterima Sindonews pada Jumat (8/5/2015) dari Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu), hal tersebut terungkap ketika pihak Kedutaan Besar Indonesia di Brunei Darusalam berhasil menemui Rustawi, yang ditahan di penjara dengan keamanan ekstra ketat.
"Berkat upaya Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, kami sudah berhasil bertemu langsung dengan Bapak Rustawi. Yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan menyampaikan bahwa tidak tahu-menahu mengenai benda berbahaya yang ditemukan di dalam kopernya," kata Duta Besar Indonesia untuk Brunei Darussalam, Nurul Qomar.
Menlu RI, Retno Marsudi sendiri memang dilaporkan langsung turun tangan dalam kasus ini. Seperti yang tertuang dalam rilis Kemlu, Retno langsung menelepon Menlu Kedua Brunei Darussalaam, Pehin Dato Lim Jock Seng, setelah mendengar pihak Kedubes Indonesia di Brunei tidak mendapat akses untuk menemui Rustawi.
Pria bernama lengkap Rustawi Tomo Kabul sendiri akan menghadapi persidangan pada 11 Mei 2015 atas kasus yang menimpanya saat ini. Pihak KBRI di Bandar Seri Begawan pun menegasakan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Rustawi.
Berdasarkan rilis yang diterima Sindonews pada Jumat (8/5/2015) dari Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu), hal tersebut terungkap ketika pihak Kedutaan Besar Indonesia di Brunei Darusalam berhasil menemui Rustawi, yang ditahan di penjara dengan keamanan ekstra ketat.
"Berkat upaya Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, kami sudah berhasil bertemu langsung dengan Bapak Rustawi. Yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan menyampaikan bahwa tidak tahu-menahu mengenai benda berbahaya yang ditemukan di dalam kopernya," kata Duta Besar Indonesia untuk Brunei Darussalam, Nurul Qomar.
Menlu RI, Retno Marsudi sendiri memang dilaporkan langsung turun tangan dalam kasus ini. Seperti yang tertuang dalam rilis Kemlu, Retno langsung menelepon Menlu Kedua Brunei Darussalaam, Pehin Dato Lim Jock Seng, setelah mendengar pihak Kedubes Indonesia di Brunei tidak mendapat akses untuk menemui Rustawi.
Pria bernama lengkap Rustawi Tomo Kabul sendiri akan menghadapi persidangan pada 11 Mei 2015 atas kasus yang menimpanya saat ini. Pihak KBRI di Bandar Seri Begawan pun menegasakan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Rustawi.
(esn)