Soal Penegakan Hukum, Indonesia Disarankan Tiru Saudi
A
A
A
JAKARTA - Penegakan hukum di Indonesia dianggap belum sekuat seperti yang diberlakukan di Arab Saudi. Indonesia disarankan meniru Saudi untuk urusan penegakan hukum.
Di negara kaya minyak itu, penegakan hukum benar-benar tidak mengenal status. Rakyat biasa hingga keluarga kerajaan tidak bisa intervensi terhadap hukum yang dijatuhkan kepada orang-orang yang terbukti bersalah.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI), Lalu Muhammad Iqbal, mencotohkan kasus yang terjadi di Saudi pada tahun 2012. Saat itu, seorang keponakan Almarhum Raja Abdullah membunuh seorang warga Saudi lainnya di London.
"Keluarga korban saat itu enggan memberikan maaf kepada keponakan Raja. Pada saat itu Raja Salman (Raja Saudi sekarang), masih berstatus pangeran menegaskan bahwa bila keluarga tidak memaafkan, maka dia (keponakan Raja) harus dieksekusi," ucap Iqbal, di Jakarta pada Kamis (5/2/2015).
Di Saudi diketahui menerapkan dua hukum, yakni hukum khusus dan hukum umum. Pada hukum umum, raja memiliki kekuasaan untuk ikut campur, baik dalam pemberian hukuman ataupun pemaafan. Namun, dalam hukum khusus, raja tidak memiliki hak untuk ikut campur.
Hukum umum biasanya berlaku pada kasus narkoba, atau pencurian. Sementara hukum khusus berlaku pada kasus pembunuhan, pelecehan, pemerkosaan, atau penyiksaan. Untuk kasus narkoba, menurut Iqbal, Saudi tidak mengenal kata grasi. Sehingga, smua terpidana kasus narkoba akan dihukum mati.
Di negara kaya minyak itu, penegakan hukum benar-benar tidak mengenal status. Rakyat biasa hingga keluarga kerajaan tidak bisa intervensi terhadap hukum yang dijatuhkan kepada orang-orang yang terbukti bersalah.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI), Lalu Muhammad Iqbal, mencotohkan kasus yang terjadi di Saudi pada tahun 2012. Saat itu, seorang keponakan Almarhum Raja Abdullah membunuh seorang warga Saudi lainnya di London.
"Keluarga korban saat itu enggan memberikan maaf kepada keponakan Raja. Pada saat itu Raja Salman (Raja Saudi sekarang), masih berstatus pangeran menegaskan bahwa bila keluarga tidak memaafkan, maka dia (keponakan Raja) harus dieksekusi," ucap Iqbal, di Jakarta pada Kamis (5/2/2015).
Di Saudi diketahui menerapkan dua hukum, yakni hukum khusus dan hukum umum. Pada hukum umum, raja memiliki kekuasaan untuk ikut campur, baik dalam pemberian hukuman ataupun pemaafan. Namun, dalam hukum khusus, raja tidak memiliki hak untuk ikut campur.
Hukum umum biasanya berlaku pada kasus narkoba, atau pencurian. Sementara hukum khusus berlaku pada kasus pembunuhan, pelecehan, pemerkosaan, atau penyiksaan. Untuk kasus narkoba, menurut Iqbal, Saudi tidak mengenal kata grasi. Sehingga, smua terpidana kasus narkoba akan dihukum mati.
(esn)