Memvonis Mati 1.200 Orang, Hakim Mesir Dimutasi

Jum'at, 03 Oktober 2014 - 13:04 WIB
Memvonis Mati 1.200...
Memvonis Mati 1.200 Orang, Hakim Mesir Dimutasi
A A A
KAIRO - Hakim Mesir yang menjatuhkan vonis mati secara massal terhadap sekitar 1.200 pendukung presiden terguling Mohamed Morsi, telah dimutasi. Vonis mati secara massal itu telah dikecam masyarakat internasional.

Mutasi terhadap hakim Said Youssef, dilakukan setelah ada sinyal akan adanya tindakan keras dari para pendukung Morsi.

Youssef, yang memimpin sidang kasus tingkat tinggi di Kota Minya selatan kepada AP, mengaku telah dipindahkan dari kantor pengadian pidana ke pengadilan sipil. Dia terakhir berkantor di pengadilan pidana pada Selasa lalu.

”Saya diberitahu ketika saya sedang meninjau kasus,” kata Youssef. Dia menolak untuk membahas alasan mengapa dia dimutasi atau digeser ke pengadilan sipil.

Pejabat lainnya, termasuk seorang pejabat pengadilan tinggi membenarkan pengakuan hakim Youssef iitu.

Menurut media Mesir, yang dilansir Al Arabiya, Jumat (3/10/2014), tindakan mutasi terhadap hakim yang menjatuhkan vonis mati massal pendukung Ikhwanul Muslimin Mesir itu sebagai bentuk penurunan pangkat.

Keputusan menjatuhkan vonis mati massal itu, dianggap merusak reputasi pengadilan Mesir. Vonis mati massal yang dijatuhkan terhadap ribuan massa pro-Morsi atas tuduhan pembunuhan, percobaan pembunuhan, bergabung dengan kelompok terlarang yang bertujuan menggulingkan rezim pemerintah Mesir.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5531 seconds (0.1#10.140)