54 Anggota Ikhwanul Musmilim Dihukum Penjara Seumur Hidup
A
A
A
KAIRO - Pengadilan Mesir pada Rabu (21/5/2014) menghukum setidaknya 155 pendukung Ikhwanul Musmilim, dan 54 diantaranya mendapat hukuman penjara seumur hidup, atas tuduhan melakukan tindak kekersan pada Agustus tahun lalu di kota Delta Mansoura.
Seperti dilansir Xinhua, Kamis (22/5/2014), pengadilan itu menjatuhkan hukuman dua sampai 10 tahun penjara kepada 101 tergugat lainnya atas tuduhan menghasut dan melakukan kekacauan di kota yang sama.
Sebelumnya, tengah bulan lalu, Pengadilan Mesir menghukum 79 pendukung mantan presiden Mesir, Mohamed Morsi dengan hukuman penjara antara 5 hingga 10 tahun. Vonis dijatuhkan atas keterlibatan mereka dalam bentrokan mematikan.
Sejak penggulingan Morsi, para pendukungnya kerap menggelar protes dan menyerukan pembebasan Morsi. Unjuk rasa sering berubah menjadi bentrokan kekerasan dengan pasukan keamanan dan para penentang Morsi.
Ribuan pendukung Morsi dijebloskan ke penjara. Dari ribuan yang ditangkap, ratusan simpatisan Morsi telah menjalani persidangan. Mayoritas diantara mereka mendapatkan hukuman lima hingga 10 tahun penjara.
Seperti dilansir Xinhua, Kamis (22/5/2014), pengadilan itu menjatuhkan hukuman dua sampai 10 tahun penjara kepada 101 tergugat lainnya atas tuduhan menghasut dan melakukan kekacauan di kota yang sama.
Sebelumnya, tengah bulan lalu, Pengadilan Mesir menghukum 79 pendukung mantan presiden Mesir, Mohamed Morsi dengan hukuman penjara antara 5 hingga 10 tahun. Vonis dijatuhkan atas keterlibatan mereka dalam bentrokan mematikan.
Sejak penggulingan Morsi, para pendukungnya kerap menggelar protes dan menyerukan pembebasan Morsi. Unjuk rasa sering berubah menjadi bentrokan kekerasan dengan pasukan keamanan dan para penentang Morsi.
Ribuan pendukung Morsi dijebloskan ke penjara. Dari ribuan yang ditangkap, ratusan simpatisan Morsi telah menjalani persidangan. Mayoritas diantara mereka mendapatkan hukuman lima hingga 10 tahun penjara.
(esn)