Lagi, 683 anggota Ikhwanul Muslimin divonis mati
A
A
A
Sindonews.com – Pada bulan lalu sebanyak 529 orang pro-Ikhwanul Muslimin divonis mati oleh pengadilan Mesir. Hari ini (28/4/2014), sebanyak 683 orang pendukung kelompok itu yang juga divonis mati.
Ratusan orang pendukung pressiden Mesir terguling Mohamed Morsi itu dituduh melakukan kekerasan tahun lalu di Minya. Vonis mati itu termasuk dijatuhkan kepada pimpinan utama Ikhwanul Muslimin Mesir, Mohamed Badie. (Baca: Pengadilan Mesir vonis mati 529 anggota Ikhwanul Muslimin)
Dia didakwa melakukan kejahatan termasuk kekerasan dan menghasut orang-orang untuk melawan aparat. Juli 2013 lalu, Morsi digulingkan militer dan memicu demonstrasi rusuh yang nyaris tiada henti dengan korban jiwa mencapai ratusan orang.
Amerika Serikat dan Uni Eropa terkejut dengan vonis itu. Sidang kali ini hanya berdurasi satu jam dan tidak memungkinkan bagi pengacara para terdakwa menyatakan argumen pembelaan, termasuk memaparkaan bukti-bukti yang meringankan.
Vonis mati itu dibacakan hakim Saeed Yousef dalam sidang in absentia. Kendati demikian, para terdakwa masih berhak untuk mengajukan banding. Vonis itu menuai kritik dari kelompok hak asasi manusia.
”Putusan yang terjadi di pengadilan yang cepat, di mana hak-hak terdakwa tidak dihargai,”kata Diana Eltahawy , Direktur Unit Peradilan Pidana Inisiatif Mesir untuk Hak Asasi Manusia, seperti dilansir Al Jazeera.
Ratusan orang pendukung pressiden Mesir terguling Mohamed Morsi itu dituduh melakukan kekerasan tahun lalu di Minya. Vonis mati itu termasuk dijatuhkan kepada pimpinan utama Ikhwanul Muslimin Mesir, Mohamed Badie. (Baca: Pengadilan Mesir vonis mati 529 anggota Ikhwanul Muslimin)
Dia didakwa melakukan kejahatan termasuk kekerasan dan menghasut orang-orang untuk melawan aparat. Juli 2013 lalu, Morsi digulingkan militer dan memicu demonstrasi rusuh yang nyaris tiada henti dengan korban jiwa mencapai ratusan orang.
Amerika Serikat dan Uni Eropa terkejut dengan vonis itu. Sidang kali ini hanya berdurasi satu jam dan tidak memungkinkan bagi pengacara para terdakwa menyatakan argumen pembelaan, termasuk memaparkaan bukti-bukti yang meringankan.
Vonis mati itu dibacakan hakim Saeed Yousef dalam sidang in absentia. Kendati demikian, para terdakwa masih berhak untuk mengajukan banding. Vonis itu menuai kritik dari kelompok hak asasi manusia.
”Putusan yang terjadi di pengadilan yang cepat, di mana hak-hak terdakwa tidak dihargai,”kata Diana Eltahawy , Direktur Unit Peradilan Pidana Inisiatif Mesir untuk Hak Asasi Manusia, seperti dilansir Al Jazeera.
(mas)