Soroti TKI, media Kemlu jadi tamparan pihak terkait
Rabu, 23 April 2014 - 12:50 WIB
Soroti TKI, media Kemlu jadi tamparan pihak terkait
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia meluncurkan majalah yang mengulas tentang kondisi tenaga kerja Indonesia (TKI) dan warga negara Indonesia (WNI) lainnya di luar negeri.
Publikasi dari Kemlu itu dinilai bisa jadi “tamparan” bagi pihak yang terkati dengan pengiriman TKI ke luar negeri.
Kemlu melalui badan Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) meluncurkan majalah yang bernama PEDULI itu, Rabu (23/4/2014). Majalah itu direncanakan terbit tiap tiga bulan.
Peluncuran majalah tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Luar Negeri, Wardana dan Direktur PWNI-BHI Tatang Budi Razak. Beberapa pimpinan media di Jakarta juga ikut hadir.
Komaruddin Hidayat, pengamat dan akademisi terkemuka mengapresiasi upaya publikasi dari Kemlu itu. "Saya pikir majalah ini bisa ‘menampar’ beberapa pihak yang terkait dengan pengiriman TKI ke luar negeri,” kata Komaruddin.
Sementara itu, Wardana berharap majalah tersebut bisa memberikan penjelasan serta pengetahuan tentang kepada publik mengenai proses perlindungan WNI yang sedang berada di luar negeri.
Publikasi dari Kemlu itu dinilai bisa jadi “tamparan” bagi pihak yang terkati dengan pengiriman TKI ke luar negeri.
Kemlu melalui badan Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) meluncurkan majalah yang bernama PEDULI itu, Rabu (23/4/2014). Majalah itu direncanakan terbit tiap tiga bulan.
Peluncuran majalah tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Luar Negeri, Wardana dan Direktur PWNI-BHI Tatang Budi Razak. Beberapa pimpinan media di Jakarta juga ikut hadir.
Komaruddin Hidayat, pengamat dan akademisi terkemuka mengapresiasi upaya publikasi dari Kemlu itu. "Saya pikir majalah ini bisa ‘menampar’ beberapa pihak yang terkait dengan pengiriman TKI ke luar negeri,” kata Komaruddin.
Sementara itu, Wardana berharap majalah tersebut bisa memberikan penjelasan serta pengetahuan tentang kepada publik mengenai proses perlindungan WNI yang sedang berada di luar negeri.
(mas)