Bunuh bayi kandung, TKI di Malaysia divonis 8 tahun penjara
Jum'at, 28 Maret 2014 - 16:06 WIB
Bunuh bayi kandung, TKI di Malaysia divonis 8 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Seorang perempuan tenaga kerja Indonesia (TKI) divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan di Malaysia, Jumat (28/3/2014). TKI itu mengaku telah membunuh bayinya sendiri yang baru dilahirkan dengan gunting.
Juliana, 26,--nama TKI tersebut-- mengaku bersalah. Dia mengaku menggunakan gunting untuk mengakhiri hidup bayi yang baru dilahirkannya di di sebuah rumah di Jalan Baru 2B, Taman Bukit Kajang Baru pada 22 Maret lalu.
Hakim Nor Hazani Hamzah yang memerintahkan agar Juliana dihukum penjara, dimulai sejak tanggal dia ditangkap, yakni pada 23 Maret lalu. Hakim menyebut tindakan Juliana sebagai tindakan brutal dan tidak manusiawi.
“Membunuh anak Anda sendiri tidak akan memecahkan masalah Anda, biarkan hukuman ini menjadi pelajaran bagi Anda,” kata hakim tersebut, sebagaimana dikutip kantor berita Bernama.
Dari penyelidikan, Juliana dibawa ke Rumah Sakit Serdang oleh majikannya pada 23 Maret setelah mengeluh sakit perut. Namun, dari pemeriksaan dokter ditemukan, bahwa ada tanda-tanda tali pusar telah dipotong, sehingga dia ketahuan sudah melahirkan bayi.
Bayi yang dilahirkannya diketahui berjenis kelamin laki-laki. Setelah dibunuh, bayi itu dibungkus kantong plastic dan disembunyikan di bawah tempat tidurnya.
Sebelumnya, pengacara Juliana, Nor Elissa Baharudin memohon agar hukuman Julianan dikurangi, karena dia melakukan tindakan itu akibat putus asa. Juliana takut dipecat, jika sampai ketahuan majikannya bahwa dia hamil dan melahirkan bayi.
”Dia adalah pencari nafkah dan tulang punggung bagi keluarganya. Dia harus menafkahi ayah dan ibunya di Indonesia. Jika dia kehilangan pekerjaannya, maka keluarganya akan kehilangan sumber pendapatan mereka,” ujarnya.
Juliana, 26,--nama TKI tersebut-- mengaku bersalah. Dia mengaku menggunakan gunting untuk mengakhiri hidup bayi yang baru dilahirkannya di di sebuah rumah di Jalan Baru 2B, Taman Bukit Kajang Baru pada 22 Maret lalu.
Hakim Nor Hazani Hamzah yang memerintahkan agar Juliana dihukum penjara, dimulai sejak tanggal dia ditangkap, yakni pada 23 Maret lalu. Hakim menyebut tindakan Juliana sebagai tindakan brutal dan tidak manusiawi.
“Membunuh anak Anda sendiri tidak akan memecahkan masalah Anda, biarkan hukuman ini menjadi pelajaran bagi Anda,” kata hakim tersebut, sebagaimana dikutip kantor berita Bernama.
Dari penyelidikan, Juliana dibawa ke Rumah Sakit Serdang oleh majikannya pada 23 Maret setelah mengeluh sakit perut. Namun, dari pemeriksaan dokter ditemukan, bahwa ada tanda-tanda tali pusar telah dipotong, sehingga dia ketahuan sudah melahirkan bayi.
Bayi yang dilahirkannya diketahui berjenis kelamin laki-laki. Setelah dibunuh, bayi itu dibungkus kantong plastic dan disembunyikan di bawah tempat tidurnya.
Sebelumnya, pengacara Juliana, Nor Elissa Baharudin memohon agar hukuman Julianan dikurangi, karena dia melakukan tindakan itu akibat putus asa. Juliana takut dipecat, jika sampai ketahuan majikannya bahwa dia hamil dan melahirkan bayi.
”Dia adalah pencari nafkah dan tulang punggung bagi keluarganya. Dia harus menafkahi ayah dan ibunya di Indonesia. Jika dia kehilangan pekerjaannya, maka keluarganya akan kehilangan sumber pendapatan mereka,” ujarnya.
(mas)