Referendum tak diakui, Rusia: Crimea berhak tentukan pilihan!
Jum'at, 28 Maret 2014 - 13:32 WIB
Referendum tak diakui, Rusia: Crimea berhak tentukan pilihan!
A
A
A
Sindonews.com – Rusia bereaksi setelah mayoritas negara anggota Majelis Umum PBB tidak mengakui referendum Crimea yang memilih bergabung dengan Rusia. Duta Besar Rusia untuk PBB, Vitaly Churkin menegaskan, rakyat Crimea berhak menentukan pilihannya sendiri.
Churkin dalam pemungutan suara di Majelis Umum PBB menyerukan agar negara-negara anggota PBB menyatakan “tidak” untuk mendukung resolusi yang tidak mengakui referendum Crimea tersebut.
”Orang-orang telah menyatakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, dan memilih bergabung ke Rusia,” kata Churkin.
Churkin menyebut, resolusi itu kontraproduktif dengan keinginan murni rakyat Crimea. Resolusi itu disponsori Ukraina dan didukung Amerika Serikat dan negara-negara Eropa.
Reuterspada Jumat (28/3/2014) melaporkan, hasil pemungutan suara untuk resolusi, menyatakan 100 negara mendukung resolusi, 11 negara menentang dan 58 negara abstain. Dengan demikian, setengah dari 193 negara anggota PBB tidak mengakui referendum Crimea untuk bergabung dengan Rusia.
Dukungan resolusi itu sudah diperkirakan banyak diplomat sebelumnya. Kebanyakan negara bersikap oposisi terhadap aksi intervensi Rusia atas krisis Ukraina.
Kendati demikian, resolusi di Majelis Umum PBB tidak sekuat resolusi Dewan Keamanan PBB. Resolusi di Majelis Umum PBB tidak dapat diveto, namun keputusannya tidak mengikat secara hukum.
Churkin dalam pemungutan suara di Majelis Umum PBB menyerukan agar negara-negara anggota PBB menyatakan “tidak” untuk mendukung resolusi yang tidak mengakui referendum Crimea tersebut.
”Orang-orang telah menyatakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, dan memilih bergabung ke Rusia,” kata Churkin.
Churkin menyebut, resolusi itu kontraproduktif dengan keinginan murni rakyat Crimea. Resolusi itu disponsori Ukraina dan didukung Amerika Serikat dan negara-negara Eropa.
Reuterspada Jumat (28/3/2014) melaporkan, hasil pemungutan suara untuk resolusi, menyatakan 100 negara mendukung resolusi, 11 negara menentang dan 58 negara abstain. Dengan demikian, setengah dari 193 negara anggota PBB tidak mengakui referendum Crimea untuk bergabung dengan Rusia.
Dukungan resolusi itu sudah diperkirakan banyak diplomat sebelumnya. Kebanyakan negara bersikap oposisi terhadap aksi intervensi Rusia atas krisis Ukraina.
Kendati demikian, resolusi di Majelis Umum PBB tidak sekuat resolusi Dewan Keamanan PBB. Resolusi di Majelis Umum PBB tidak dapat diveto, namun keputusannya tidak mengikat secara hukum.
(mas)