Majelis Umum PBB tak akui referendum Crimea
Jum'at, 28 Maret 2014 - 13:12 WIB
Majelis Umum PBB tak akui referendum Crimea
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Umum PBB telah menyetujui sebuah resolusi yang menegaskan integritas wilayah Ukraina. Mayoritas anggota PBB tidak mengakui referendum Crimea dan menyebut bergabungnya Crimea ke Rusia, ilegal.
Hasil pemungutan suara untuk resolusi yang disponsori Ukraina, menyatakan adalah 100 negara mendukung resolusi, 11 negara menentang dan 58 negara abstain. Dengan demikian, setengah dari 193 negara anggota PBB tidak mengakui referendum Crimea untuk bergabung dengan Rusia.
Dukungan resolusi itu sudah diperkirakan banyak diplomat sebelumnya. Kebanyakan negara bersikap oposisi terhadap aksi intervensi Rusia atas krisis Ukraina.
Kendati demikian, resolusi di Majelis Umum PBB tidak sekuat resolusi Dewan Keamanan PBB. Resolusi di Majelis Umum PBB tidak dapat diveto, namun keputusannya tidak mengikat secara hukum.
Sebelum pemungutan suara terkait resolusi di Majelis Umum PBB, Menteri Luar Negeri Ukraina, Andriy Deshchytsia mengatakan kepada forum Majelis Umum PBB, bahwa integritas teritorial kesatuan negaranya telah dinjak-injak secara kejam oleh Rusia. Dia menyebut, tindakan Rusia sebagai bentuk pelanggaran langsung dari Piagam PBB.
”Dengan suara yang mendukung resolusi ini, Anda memilih mendukung Piagam PBB. Sementara suara ya menentang atau abstain sama halnya dengan merusak itu,” kata Deshchytsia yang mendesak negara-negara PBB mengatakan "ya” untuk resolusi tersebut, sebagaimana dikutip Reuters, Jumat (28/3/2014).
Hasil pemungutan suara untuk resolusi yang disponsori Ukraina, menyatakan adalah 100 negara mendukung resolusi, 11 negara menentang dan 58 negara abstain. Dengan demikian, setengah dari 193 negara anggota PBB tidak mengakui referendum Crimea untuk bergabung dengan Rusia.
Dukungan resolusi itu sudah diperkirakan banyak diplomat sebelumnya. Kebanyakan negara bersikap oposisi terhadap aksi intervensi Rusia atas krisis Ukraina.
Kendati demikian, resolusi di Majelis Umum PBB tidak sekuat resolusi Dewan Keamanan PBB. Resolusi di Majelis Umum PBB tidak dapat diveto, namun keputusannya tidak mengikat secara hukum.
Sebelum pemungutan suara terkait resolusi di Majelis Umum PBB, Menteri Luar Negeri Ukraina, Andriy Deshchytsia mengatakan kepada forum Majelis Umum PBB, bahwa integritas teritorial kesatuan negaranya telah dinjak-injak secara kejam oleh Rusia. Dia menyebut, tindakan Rusia sebagai bentuk pelanggaran langsung dari Piagam PBB.
”Dengan suara yang mendukung resolusi ini, Anda memilih mendukung Piagam PBB. Sementara suara ya menentang atau abstain sama halnya dengan merusak itu,” kata Deshchytsia yang mendesak negara-negara PBB mengatakan "ya” untuk resolusi tersebut, sebagaimana dikutip Reuters, Jumat (28/3/2014).
(mas)