Pro kontra penebusan Satinah
Senin, 24 Maret 2014 - 21:46 WIB
Pro kontra penebusan Satinah
A
A
A
Sindonews.com – Satinah binti Jumadi Ahmad, TKI asal Ungaran, Semarang, yang pada tahun 2011 divonis hukuman mati oleh pengadilan tinggi Buraidah, Arab Saudi, sepertinya mulai bisa berharap dirinya akan segera kembali ke tanah air, setelah pemerintah Indonesia menyetorkan uang ganti rugi sebesar 4 juta Saudi Real (Rp.12 miliar).
Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan sudah mengirimkan uang tersebut kepada pihak pengadilan. Saat ini tinggal ahli waris korban mau menerima atau tidak uang tersebut. Bila mereka menerima, maka Satinah dapat dipastikan akan kembali ke tanah air sesegera mungkin.
Namun, di balik pembayaran tersebut ternyata timbul banyak pro kontra mengenai uang yang dipakai dalam “penebusan” Satinah yang memakai uang negara.
"Kami menerima banyak pro-kontra, bahkan banyak kontranya. Banyak dari yang kontra ini menolak untuk menggunakan APBN, mereka tidak rela," ungkap Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia-Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Tatang Budi Razak Utama, Senin (24/3/2014).
"Persoalannya bukan sanggup tidak sanggup. Tetapi ada satu hal yang prinsipil. Keadilan itu harus diperhatikan,” dia menambahkan.
"Satinah itu, saya yakin tidak bermaksud melakukan pembunuhan. Tetapi fakta hukum beliau mengaku di depan pengadilan membunuh dan mengambil uang majikannya," jelasnya.
Tatang sendiri menegaskan, kalau semua uang itu merupakan sumbangan, baik dari negara, maupun pihak swasta yang memberikan bantuan. Tidak ada anggaran untuk kasus semacam ini, sehingga pemerintah mengkatogerikan hal ini sebagai sumbangan
Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan sudah mengirimkan uang tersebut kepada pihak pengadilan. Saat ini tinggal ahli waris korban mau menerima atau tidak uang tersebut. Bila mereka menerima, maka Satinah dapat dipastikan akan kembali ke tanah air sesegera mungkin.
Namun, di balik pembayaran tersebut ternyata timbul banyak pro kontra mengenai uang yang dipakai dalam “penebusan” Satinah yang memakai uang negara.
"Kami menerima banyak pro-kontra, bahkan banyak kontranya. Banyak dari yang kontra ini menolak untuk menggunakan APBN, mereka tidak rela," ungkap Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia-Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Tatang Budi Razak Utama, Senin (24/3/2014).
"Persoalannya bukan sanggup tidak sanggup. Tetapi ada satu hal yang prinsipil. Keadilan itu harus diperhatikan,” dia menambahkan.
"Satinah itu, saya yakin tidak bermaksud melakukan pembunuhan. Tetapi fakta hukum beliau mengaku di depan pengadilan membunuh dan mengambil uang majikannya," jelasnya.
Tatang sendiri menegaskan, kalau semua uang itu merupakan sumbangan, baik dari negara, maupun pihak swasta yang memberikan bantuan. Tidak ada anggaran untuk kasus semacam ini, sehingga pemerintah mengkatogerikan hal ini sebagai sumbangan
(esn)