Kronologi proses hukum Satinah
Senin, 24 Maret 2014 - 19:19 WIB
Kronologi proses hukum Satinah
A
A
A
Sindonews.com – Satinah binti Jumadi Ahmad, TKI asal Ungaran, Semarang, sejatinya dijatuhi hukuman mati pada 2011 lalu. Namun, satu bulan menjelang eksekusi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pihak Arab Saudi untuk menangguhkan hukuman mati tersebut.
Sakinah awalnya dijatuhi hukuman mati mutlak, lalu turun menjadi hukuman mati qishas dengan peluang pemaafan melalui pembayaran uang ganti rugi atas kerja keras pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
“Awalnya Satinah dijatuhi hukuman mati mutlak, dim ana hukuman mati itu pada level pertama, tidak bisa dimaafkan oleh siapapun, baik oleh raja ataupun keluarga korban, karena persidangan menganggap Satinah melakukan pembunuhan berencana,” ungkap kepala BNP2TKI Gatot Abdullah Mansyur, Senin (24/3/2014) saat melakukan jumpa pers di kantor Kemlu.
“Di tingkat banding kita berjuang, namun tetap pengadilan memutuskan hukuman mati mutlak. Di tingkat banding ke tingkat kasasi, kita berjuang dengan dalil-dalil yang menyatakan bahwa Satinah tidak sengaja melakukan pembunuhan tersebut, MA Arab Saudi menolak hal tersebut,” Mansyur menambahkan.
“Kita kembali lagi ke tingkat pertama, dan memutuskan hukuman mati mutlak kembali. Lalu prosesnya kembali ke MA dan ditolak lagi. Setelah tiga kali kembali lagi ke tingkat pertama akhirnya diputuskan hukuman mati qishas dengan peluang pemaafan melalui pembayaran uang ganti rugi,” Mansyut melanjutkan.
Butuh lima kali usaha agar membuat keluarga korban mau menerima uang ganti rusi sebesar SR 4 juta. Sebelumnya pihak keluarga korban meminta uang ganti rugi SR 15 juta, lalu turun menjadi SR 10 juta, setelah negoisasi alot akhirnya turun kembali ke SR 7 juta dan akhirnya pihak keluarga korban setuju dengan SR 4 juta.
Kini, Satinah hanya tinggal menunggu nasib, apakah keluarga korban akan menerima uang tersebut dan dia bisa kembali kekeluarganya di Indonesia, atau dia harus kembali menjalani proses hukum dan menerima hukumannya.
Sakinah awalnya dijatuhi hukuman mati mutlak, lalu turun menjadi hukuman mati qishas dengan peluang pemaafan melalui pembayaran uang ganti rugi atas kerja keras pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
“Awalnya Satinah dijatuhi hukuman mati mutlak, dim ana hukuman mati itu pada level pertama, tidak bisa dimaafkan oleh siapapun, baik oleh raja ataupun keluarga korban, karena persidangan menganggap Satinah melakukan pembunuhan berencana,” ungkap kepala BNP2TKI Gatot Abdullah Mansyur, Senin (24/3/2014) saat melakukan jumpa pers di kantor Kemlu.
“Di tingkat banding kita berjuang, namun tetap pengadilan memutuskan hukuman mati mutlak. Di tingkat banding ke tingkat kasasi, kita berjuang dengan dalil-dalil yang menyatakan bahwa Satinah tidak sengaja melakukan pembunuhan tersebut, MA Arab Saudi menolak hal tersebut,” Mansyur menambahkan.
“Kita kembali lagi ke tingkat pertama, dan memutuskan hukuman mati mutlak kembali. Lalu prosesnya kembali ke MA dan ditolak lagi. Setelah tiga kali kembali lagi ke tingkat pertama akhirnya diputuskan hukuman mati qishas dengan peluang pemaafan melalui pembayaran uang ganti rugi,” Mansyut melanjutkan.
Butuh lima kali usaha agar membuat keluarga korban mau menerima uang ganti rusi sebesar SR 4 juta. Sebelumnya pihak keluarga korban meminta uang ganti rugi SR 15 juta, lalu turun menjadi SR 10 juta, setelah negoisasi alot akhirnya turun kembali ke SR 7 juta dan akhirnya pihak keluarga korban setuju dengan SR 4 juta.
Kini, Satinah hanya tinggal menunggu nasib, apakah keluarga korban akan menerima uang tersebut dan dia bisa kembali kekeluarganya di Indonesia, atau dia harus kembali menjalani proses hukum dan menerima hukumannya.
(esn)