Kronologi proses hukum Satinah

Senin, 24 Maret 2014 - 19:19 WIB
Kronologi proses hukum...
Kronologi proses hukum Satinah
A A A
Sindonews.com – Satinah binti Jumadi Ahmad, TKI asal Ungaran, Semarang, sejatinya dijatuhi hukuman mati pada 2011 lalu. Namun, satu bulan menjelang eksekusi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pihak Arab Saudi untuk menangguhkan hukuman mati tersebut.

Sakinah awalnya dijatuhi hukuman mati mutlak, lalu turun menjadi hukuman mati qishas dengan peluang pemaafan melalui pembayaran uang ganti rugi atas kerja keras pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

“Awalnya Satinah dijatuhi hukuman mati mutlak, dim ana hukuman mati itu pada level pertama, tidak bisa dimaafkan oleh siapapun, baik oleh raja ataupun keluarga korban, karena persidangan menganggap Satinah melakukan pembunuhan berencana,” ungkap kepala BNP2TKI Gatot Abdullah Mansyur, Senin (24/3/2014) saat melakukan jumpa pers di kantor Kemlu.

“Di tingkat banding kita berjuang, namun tetap pengadilan memutuskan hukuman mati mutlak. Di tingkat banding ke tingkat kasasi, kita berjuang dengan dalil-dalil yang menyatakan bahwa Satinah tidak sengaja melakukan pembunuhan tersebut, MA Arab Saudi menolak hal tersebut,” Mansyur menambahkan.

“Kita kembali lagi ke tingkat pertama, dan memutuskan hukuman mati mutlak kembali. Lalu prosesnya kembali ke MA dan ditolak lagi. Setelah tiga kali kembali lagi ke tingkat pertama akhirnya diputuskan hukuman mati qishas dengan peluang pemaafan melalui pembayaran uang ganti rugi,” Mansyut melanjutkan.

Butuh lima kali usaha agar membuat keluarga korban mau menerima uang ganti rusi sebesar SR 4 juta. Sebelumnya pihak keluarga korban meminta uang ganti rugi SR 15 juta, lalu turun menjadi SR 10 juta, setelah negoisasi alot akhirnya turun kembali ke SR 7 juta dan akhirnya pihak keluarga korban setuju dengan SR 4 juta.

Kini, Satinah hanya tinggal menunggu nasib, apakah keluarga korban akan menerima uang tersebut dan dia bisa kembali kekeluarganya di Indonesia, atau dia harus kembali menjalani proses hukum dan menerima hukumannya.
(esn)
Berita Terkait
Tetap Bangga, Suporter...
Tetap Bangga, Suporter Lantunkan Nyanyian Terima Kasih untuk Timnas Indonesia U-23
Viral ! Suporter Timnas...
Viral ! Suporter Timnas Indonesia U-23 Salat Berjamaah Sebelum Lawan Australia
Indonesia jadi Tuan...
Indonesia jadi Tuan Rumah Forum Indonesia-Afrika
Omicron Masuk Indonesia,...
Omicron Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog Universitas Indonesia
Jokowi Janji ke Timnas...
Jokowi Janji ke Timnas RI untuk Buatkan Training Center
Lezatnya Aneka Kuliner...
Lezatnya Aneka Kuliner Jawa di Event Warisan Budaya Indonesia
Berita Terkini
Apakah Strategi Panas...
Apakah Strategi Panas dan Dingin yang dilakukan Trump untuk Menekan Iran Bisa Sukses?
31 menit yang lalu
Pasukan Khusus AS Siapkan...
Pasukan Khusus AS Siapkan Operasi Perebutan Bom Nuklir Iran, Ini 7 Strateginya
1 jam yang lalu
Setelah Ribuan Gen Z...
Setelah Ribuan Gen Z Berdemo selama Berminggu-minggu, Menteri Pendidikan India Mundur
4 jam yang lalu
Viral di Media Sosial,...
Viral di Media Sosial, Jet Tempur AS Diduga Jatuh di Iran pada Serangan ke-13
5 jam yang lalu
Siapa Yu Deng dan Hong...
Siapa Yu Deng dan Hong Wang? Matematikawan China yang Memecahkan Masalah Paling Sulit di Dunia
6 jam yang lalu
Selama 30 Tahun, Kakek...
Selama 30 Tahun, Kakek di Singapura Ini Perkosa 11 Gadis, Termasuk Anak, Cucu, hingga Keponakan
7 jam yang lalu
Infografis
Kampus dengan Jurusan...
Kampus dengan Jurusan Hukum Terbaik di Indonesia Versi Scimago 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved