87 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi
Senin, 24 Maret 2014 - 19:14 WIB
87 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi
A
A
A
Sindonews.com – Kasus Satinah ternyata bukanlah satu-satunya kasus yang sedang dihadapi oleh pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Saat ini terdapat puluhan kasus lain yang menjerat warga negara Indonesia di luar negeri.
“Dalam dua setengah tahun terakhir terdapat 87 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Dari 87 kasus tersebut, hingga saat ini ada 39 kasus yang sedang dalam masa persidangan di Arab Saudi,” ungkap Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia-Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Tatang Budi Razak Utama, Senin (24/3/2014) di Kantor Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jakarta
“Sementara itu 48 WNI sudah dinyatakan bebas dalam rentang waktu dua setengah tahun terakhir, bahkan ada yang sudah bebas murni dan kemabali ke keluarganya,” dia menambahkan.
Dia menjelaskan, para WNI tersebut terjerat berbagai macam kasus, dari mulai pembunuhan, pemerkosaan hingga kasus narkoba. Untuk kasus pembunuhan, terkadang bukan hanya WNI membunuh warga asing, namun terdapat juga kasus WNI yang melakukan pembunuhan terhadap WNI lainnya.
Tatang sendiri mengatakan, bahwa pihak Kemenlu saat ini sedang melakukan banyak pendekatan untuk bisa membawa 39 WNI yang saat ini sedang dalam masa persidangan agar bisa divonis bebas dan segera bisa pulang kembali ke tanah air.
“Dalam dua setengah tahun terakhir terdapat 87 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Dari 87 kasus tersebut, hingga saat ini ada 39 kasus yang sedang dalam masa persidangan di Arab Saudi,” ungkap Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia-Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Tatang Budi Razak Utama, Senin (24/3/2014) di Kantor Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jakarta
“Sementara itu 48 WNI sudah dinyatakan bebas dalam rentang waktu dua setengah tahun terakhir, bahkan ada yang sudah bebas murni dan kemabali ke keluarganya,” dia menambahkan.
Dia menjelaskan, para WNI tersebut terjerat berbagai macam kasus, dari mulai pembunuhan, pemerkosaan hingga kasus narkoba. Untuk kasus pembunuhan, terkadang bukan hanya WNI membunuh warga asing, namun terdapat juga kasus WNI yang melakukan pembunuhan terhadap WNI lainnya.
Tatang sendiri mengatakan, bahwa pihak Kemenlu saat ini sedang melakukan banyak pendekatan untuk bisa membawa 39 WNI yang saat ini sedang dalam masa persidangan agar bisa divonis bebas dan segera bisa pulang kembali ke tanah air.
(esn)