Di ambang hukuman pancung, nasib Satinah di tangan keluarga korban
Senin, 24 Maret 2014 - 18:05 WIB
Di ambang hukuman pancung, nasib Satinah di tangan keluarga korban
A
A
A
Sindonews.com – Satu-satunya harapan Satinah binti Jumadi Ahmad, TKI asal Ungaran, Semarang, yang akan dipancung di Arab Saudi atas tuduhan membunuh majikannya, kini tergantung pada kelurga korban. Satinah pada tahun 2011 dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan tinggi Buraidah, Arab Saudi.
Satinah kini hanya tinggal menunggu apakah keluarga Nurah binti Muhammad Al Gharib, majikan Satinah yang secara tidak sengaja ia pukul hingga meninggal, bersedia menerima uang diyat atau uang ganti darah sebesar SR 4 juta atau tidak.
“Nasib Satinah kini berada di tangan keluarga korban, bila mereka menerima uang diyat tersebut maka Satinah dapat segera bebas dan pulang kembali ke tanah air,” ungkap Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Wardana, Senin (24/3/2014).
Wardana juga menjelaskan secara rinci saat melakukan jumpa wartawa di ruang Palapa komplek Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bagaimana proses negoisasi yang cukup alot selama 2,5 tahun terakhir untuk membebaskan Satinah dari hukuman mati tersebut.
Dalam jumpa pers tersebut Wamemlu didampingi juga oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur, Ketua Satgas Penanganan Kasus WNI/TKI di luar negeri Maftuh Basyumi dan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia-Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Tatang Budi Razak Utama.
Satinah kini hanya tinggal menunggu apakah keluarga Nurah binti Muhammad Al Gharib, majikan Satinah yang secara tidak sengaja ia pukul hingga meninggal, bersedia menerima uang diyat atau uang ganti darah sebesar SR 4 juta atau tidak.
“Nasib Satinah kini berada di tangan keluarga korban, bila mereka menerima uang diyat tersebut maka Satinah dapat segera bebas dan pulang kembali ke tanah air,” ungkap Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Wardana, Senin (24/3/2014).
Wardana juga menjelaskan secara rinci saat melakukan jumpa wartawa di ruang Palapa komplek Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bagaimana proses negoisasi yang cukup alot selama 2,5 tahun terakhir untuk membebaskan Satinah dari hukuman mati tersebut.
Dalam jumpa pers tersebut Wamemlu didampingi juga oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur, Ketua Satgas Penanganan Kasus WNI/TKI di luar negeri Maftuh Basyumi dan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia-Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Tatang Budi Razak Utama.
(esn)