Pengadilan Mesir vonis mati 529 anggota Ikhwanul Muslimin
Senin, 24 Maret 2014 - 17:29 WIB
Pengadilan Mesir vonis mati 529 anggota Ikhwanul Muslimin
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Mesir pada Senin (24/3/2014) menjatuhkan hukuman mati terhadap 529 anggota Ikhwanul Muslimin. Beberapa dari mereka dituduh terlibat dalam pembunuhan.
Sebagian besar terdakwa adalah pendukung Presiden Mesir terguling, Mohamed Morsi. Mereka rata-rata ditangkap selama demonstrasi di Provinsi Minya selatan pada 14 Agustus 2013.
”Pengadilan telah memutuskan untuk menghukum mati 529 terdakwa, dan 16 lainnya dibebaskan,” kata seorang pengacara Mesir, Ahmed al - Sharif kepada Reuters.
Tuduhan lain yang dikenakan kepada anggota Ikhwanul Muslimin adalah, tuduhan melakukan kekerasan, menghasut pembunuhan, menyerbu kantor polisi, menyerang orang dan harta benda publik, serta perusakan kantor-kantor swasta.
Meskipun telah divonis mati, ratusan pendukung Morsi itu masih dapat mengajukan banding. Dari 529 terdakwa, hanya 123 yang hadir di ruang sidang. Sedangkan lainnya dibebaskan dengan jaminan dan melarikan diri.
Militer Mesir yang mendominasi kepemimpinan negara itu telah menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok teroris. Konflik yang melibatkan kelompok itu terjadi, ketika Morsi digulingkan militer pada Juli 2013 lalu. Sejak itu, pasukan keamanan bertindak keras, yang menyebabkan ratusan anggota Ikhwanul Musliminn tewas, dan ribuan lainnya ditangkap.
Sebagian besar terdakwa adalah pendukung Presiden Mesir terguling, Mohamed Morsi. Mereka rata-rata ditangkap selama demonstrasi di Provinsi Minya selatan pada 14 Agustus 2013.
”Pengadilan telah memutuskan untuk menghukum mati 529 terdakwa, dan 16 lainnya dibebaskan,” kata seorang pengacara Mesir, Ahmed al - Sharif kepada Reuters.
Tuduhan lain yang dikenakan kepada anggota Ikhwanul Muslimin adalah, tuduhan melakukan kekerasan, menghasut pembunuhan, menyerbu kantor polisi, menyerang orang dan harta benda publik, serta perusakan kantor-kantor swasta.
Meskipun telah divonis mati, ratusan pendukung Morsi itu masih dapat mengajukan banding. Dari 529 terdakwa, hanya 123 yang hadir di ruang sidang. Sedangkan lainnya dibebaskan dengan jaminan dan melarikan diri.
Militer Mesir yang mendominasi kepemimpinan negara itu telah menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok teroris. Konflik yang melibatkan kelompok itu terjadi, ketika Morsi digulingkan militer pada Juli 2013 lalu. Sejak itu, pasukan keamanan bertindak keras, yang menyebabkan ratusan anggota Ikhwanul Musliminn tewas, dan ribuan lainnya ditangkap.
(mas)