Anwar Ibrahim kembali disidangkan atas kasus sodomi
Jum'at, 07 Maret 2014 - 06:21 WIB
Anwar Ibrahim kembali disidangkan atas kasus sodomi
A
A
A
Sindonews.com – Pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim (66), kembali harus menjalani persidangan kasus sodomi yang dituduhkan pada dirinya, Kamis (6/3/2014).
Meski telah dinyatakan bebas atas tuduhan sodomi pada 2012 lalu, namun banding yang diajukan korban, Mohamad Saiful Bukhari Azlan, membuat Anwar harus kembali ke persidangan. Sama seperti persidangan terdahulu, Anwar menyebut motif politik berada di balik tuduhan ini.
"Sama sekali tidak ada kasus bagi mereka. Ini jelas terlihat menjadi motif politik. Ini taktik untuk merusak citra saya," kata Anwar saat memasuki Pengadilan Tinggi bersama keluarganya untuk menjalani sidang di ibukota administratif Putrajaya.
Dikutip dari The Star, pengajuan banding ini bertepatan dengan pencalonan Anwar sebagai anggota parlemen dari negara bagian Selangor. Para analis menilai, Anwar bisa dengan mudah menang dalam pemilu sela tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur telah memutuskan Anwar tidak bersalah atas tuduhan sodomi dengan laki-laki muda mantan pembantunya itu. Dalam putusannya, Hakim mengatakan, bukti DNA yang diajukan oleh jaksa dalam kasus ini tidak dapat diandalkan.
Pada 2008, Mohamad Saiful Bukhari Azlan menuduh Anwar telah berhubungan seks dengannya. Di Malaysia, sodomi adalah tindakan ilegal dan diancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Meski telah dinyatakan bebas atas tuduhan sodomi pada 2012 lalu, namun banding yang diajukan korban, Mohamad Saiful Bukhari Azlan, membuat Anwar harus kembali ke persidangan. Sama seperti persidangan terdahulu, Anwar menyebut motif politik berada di balik tuduhan ini.
"Sama sekali tidak ada kasus bagi mereka. Ini jelas terlihat menjadi motif politik. Ini taktik untuk merusak citra saya," kata Anwar saat memasuki Pengadilan Tinggi bersama keluarganya untuk menjalani sidang di ibukota administratif Putrajaya.
Dikutip dari The Star, pengajuan banding ini bertepatan dengan pencalonan Anwar sebagai anggota parlemen dari negara bagian Selangor. Para analis menilai, Anwar bisa dengan mudah menang dalam pemilu sela tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur telah memutuskan Anwar tidak bersalah atas tuduhan sodomi dengan laki-laki muda mantan pembantunya itu. Dalam putusannya, Hakim mengatakan, bukti DNA yang diajukan oleh jaksa dalam kasus ini tidak dapat diandalkan.
Pada 2008, Mohamad Saiful Bukhari Azlan menuduh Anwar telah berhubungan seks dengannya. Di Malaysia, sodomi adalah tindakan ilegal dan diancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
(esn)