Laporan 374 halaman, pengungkap kejahatan rezim Jong-un (1)
A
A
A
Sindonews.com – Penyelidikan PBB atas kejahatan kemanusiaan di Korea Utara (Korut) menjadi sorotan dunia. Berbagai media internasional dalam dua hari terakhir merilis laporan penyelidikan yang dituduhkan dilakukan Pemimpin Korut, Kim Jong-un itu.
Penyelidik PBB menyebut, pelanggaran hak asasi manusia di Korut merupakan yang terburuk sejak Perang Dunia II.”Mengejutkan hati nurani kemanusiaan,” kritik Ketua Tim Penyelidik PBB atas kejahatan rezim Pyongyang, Michael Kirby.
Kirby yang seorang penisunan hakim Australia, mengaku menghabiskan waktu satu tahun untuk mendengar kesaksian dari para korban rezim Jong-un. Menurutnya, kejahatan yang terjadi di Korut, mengingatkan pada kekejaman yang dilakukan oleh Nazi Jerman dan Pol Pot Kamboja.
Kemarin, timnya menerbitkan sebuah laporan setebal 374 halaman. Di dalamnya, merinci tuduhan pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, penculikan, perbudakan, dan kelaparan sebagai gambaran praktik kediktatoran di Korut.
”Kami menunjukkan, bahwa ia (Jong-un) harus menyadari hal ini, dan dari kejahatannya membantu dan bersekongkol melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, bahkan jika ia merasa tidak terlibat, ia sendiri mungkin bertanggung jawab dan menghadapi penuntutan,” kata Kirby.
Komisi penyelidikan dibentuk Maret lalu oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa. “Untuk menyelidiki pelanggaran sistematis, meluas dan berat terhadap hak asasi manusia di Republik Demokratik Rakyat Korea (DPRK),” lanjut Kirby, seperti dikutip Telegraph.
Penyelidik PBB menyebut, pelanggaran hak asasi manusia di Korut merupakan yang terburuk sejak Perang Dunia II.”Mengejutkan hati nurani kemanusiaan,” kritik Ketua Tim Penyelidik PBB atas kejahatan rezim Pyongyang, Michael Kirby.
Kirby yang seorang penisunan hakim Australia, mengaku menghabiskan waktu satu tahun untuk mendengar kesaksian dari para korban rezim Jong-un. Menurutnya, kejahatan yang terjadi di Korut, mengingatkan pada kekejaman yang dilakukan oleh Nazi Jerman dan Pol Pot Kamboja.
Kemarin, timnya menerbitkan sebuah laporan setebal 374 halaman. Di dalamnya, merinci tuduhan pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, penculikan, perbudakan, dan kelaparan sebagai gambaran praktik kediktatoran di Korut.
”Kami menunjukkan, bahwa ia (Jong-un) harus menyadari hal ini, dan dari kejahatannya membantu dan bersekongkol melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, bahkan jika ia merasa tidak terlibat, ia sendiri mungkin bertanggung jawab dan menghadapi penuntutan,” kata Kirby.
Komisi penyelidikan dibentuk Maret lalu oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa. “Untuk menyelidiki pelanggaran sistematis, meluas dan berat terhadap hak asasi manusia di Republik Demokratik Rakyat Korea (DPRK),” lanjut Kirby, seperti dikutip Telegraph.
(mas)