Afghanistan akan bebaskan 77 Taliban dari penjara Bagram
Jum'at, 10 Januari 2014 - 03:42 WIB
Afghanistan akan bebaskan 77 Taliban dari penjara Bagram
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah Afghanistan menyatakan pada Kamis (9/1/2014), bahwa mereka akan melepaskan sejumlah pejuang Taliban dari penjara karena tidak ada bukti untuk terus menghukum mereka di balik jeruji besi.
“Pertemuan yang dipimpin oleh Presiden Hamid Karzai memerintahkan tahanan di Penjara Bagram yang tidak bersalah dan tidak ada bukti untuk dibebaskan,” kata sebuah pernyataan Pemerintah Afghanistan, seperti dikutip dari Channel News Asia.
Pernyataan dari kantor Karzai mengatakan, bahwa dari 88 tahanan, 45 di antaranya tidak memiliki bukti-bukti yang memberatkan. Sementara 27 lainnya hanya ditahan berdasarkan informasi semata. Sedangkan 16 tahanan sisanya diputuskan untuk tetap ditahan.
"Kami tidak bisa terus menahan warga Afghanistan dalam tahanan tanpa bukti apapun, itu akan menjadi ilegal," kata juru bicara Kepresidenan Afghanistan, Aimal Faizi.
Keputusan Pemerintah Afghanistan ini telah membuat marah Amerika Serikat (AS), yang merasa telah bersusah payah menangkap para anggota Taliban itu dan menjebloskannya ke dalam penjara. Menurut AS, 88 orang yang mendekam dalam Penjara Agram itu bertanggung jawab atas kematian lebih dari 60 koalisi NATO dan 57 kematian tentara Afghanistan.
"Setidaknya 59 dari 88 kasus dapat dikirim langsung untuk penuntutan di pengadilan Afghanistan," kata seorang pejabat AS yang tak disebutkan namanya. AS sendiri telah menyerahkan kontrol Penjara Bagram kepada Pemerintah Afghanistan.
“Pertemuan yang dipimpin oleh Presiden Hamid Karzai memerintahkan tahanan di Penjara Bagram yang tidak bersalah dan tidak ada bukti untuk dibebaskan,” kata sebuah pernyataan Pemerintah Afghanistan, seperti dikutip dari Channel News Asia.
Pernyataan dari kantor Karzai mengatakan, bahwa dari 88 tahanan, 45 di antaranya tidak memiliki bukti-bukti yang memberatkan. Sementara 27 lainnya hanya ditahan berdasarkan informasi semata. Sedangkan 16 tahanan sisanya diputuskan untuk tetap ditahan.
"Kami tidak bisa terus menahan warga Afghanistan dalam tahanan tanpa bukti apapun, itu akan menjadi ilegal," kata juru bicara Kepresidenan Afghanistan, Aimal Faizi.
Keputusan Pemerintah Afghanistan ini telah membuat marah Amerika Serikat (AS), yang merasa telah bersusah payah menangkap para anggota Taliban itu dan menjebloskannya ke dalam penjara. Menurut AS, 88 orang yang mendekam dalam Penjara Agram itu bertanggung jawab atas kematian lebih dari 60 koalisi NATO dan 57 kematian tentara Afghanistan.
"Setidaknya 59 dari 88 kasus dapat dikirim langsung untuk penuntutan di pengadilan Afghanistan," kata seorang pejabat AS yang tak disebutkan namanya. AS sendiri telah menyerahkan kontrol Penjara Bagram kepada Pemerintah Afghanistan.
(esn)