Pengadilan Mesir jatuhkan vonis bagi 113 pendukung Morsi

Kamis, 09 Januari 2014 - 23:29 WIB
Pengadilan Mesir jatuhkan...
Pengadilan Mesir jatuhkan vonis bagi 113 pendukung Morsi
A A A
Sindonews.com – Pengadilan Mesir pada Kamis (9/1/2014), menjatuhkan hukuman penjara dan denda bagi 113 pendukung Ikhwanul Muslimin atas tuduhan menyerang polisi, menyulut kerusuhan, dan kepemilikan senjata dalam tiga kasus terpisah.

Seperti dilaporkan Reuters, putusan ini termasuk tiga tahun penjara untuk 63 orang dalam satu kasus. Hakim juga menjatuhkan denda 50 ribu Pound Mesir untuk setiap terdakwa. Pengadilan menetapkan jaminan 5.000 Pound Mesir, yang memungkinkan terdakwa untuk menghindari penjara sementara waktu, di saat mereka mengajukan banding atas vonis ini.

Dalam kasus terpisah, 24 pendukung Ikhwanul Muslimin lainnya juga dihukum tiga tahun penjara, terkait bentrokan di Kairo. Tuduhan terhadap mereka termasuk menyulut kerusuhan, pertemuan ilegal, menyerang polisi, dan geng teroris bersenjata.

Dalam kasus ketiga, pengadilan menjatuhkan hukuman dua setengah tahun penjara pada 26 mahasiswa Universitas Al-Azhar. Para mahasiswa ini dituduh menyerang pasukan keamanan, melakukan pertemuan ilegal dan premanisme.

Sejak Mohamed Morsi digulingkan dari kursi Presiden Mesir, Universitas Al-Azhar kerap menjadi tempat protes anti pemerintah sementara Mesir yang didukung militer.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0534 seconds (0.1#10.140)