Tidak sunat anak, wanita di Israel didenda

Jum'at, 29 November 2013 - 15:58 WIB
Tidak sunat anak, wanita...
Tidak sunat anak, wanita di Israel didenda
A A A
Sindonews.com - Sebuah pengadilan rabi (pengadilan agama) Israel telah mendenda ratusan dolar Amerika Serikat terhadap seorang wanita. Musababnya, wanita itu menolak untuk menyunat bayi laki-lakinya.

Kasus itu memicu perdebatan di Israel, karena sebagian masyarakat menginginkan hukum agama tidak dipaksakan ke ranah publik. Wanita itu dalam persidangan mengatakan, bahwa ia menolak menyunat anaknya, karena tidak ingin menyakitinya.

Namun, pengadilan rabi Israel memutuskan wanita itu harus membayar denda USD150 (sekitar Rp1,7 juta) atau memilih menyunat anak laki-lakinya. ”Keputusan ini tidak hanya didasarkan pada hukum agama. Hal ini untuk kesejahteraan anak Yahudi di Israel,” kata Shimon Yaakovi, penasihat hukum pengadilan rabi, seperti dikutip Fox News, kemarin.

Menurutnya, itu adalah pertama kalinya sebuah pengadilan agama di Israel telah menghukum orangtua karena menolak untuk menyunat anak. Setahun yang lalu, sebuah pengadilan sipil juga memutuskan mendukung kewajiban sunat untuk laki-laki.

Sejatinya, tidak ada hukum yang mengharuskan sunat di Israel. Tetapi, sebagian besar anak laki-laki Yahudi menjalani hal itu, pada saat usia mereka delapan hari setelah dilahirkan.

Wanita yang namanya tidak dirilis dalam dokumen pengadilan itu, berpendapat bahwa pengadilan rabi tidak memiliki otoritas atas masalah ini. Kementerian Kehakiman, yang mewakili wanita itu mengatakan bahwa pihaknya kemungkinan akan mengajukan banding kasus ini ke Mahkamah Agung Israel.

Ronit Tamir, seorang aktivis anti - sunat, menyebut keputusan pengadilan rabi itu “berbahaya bagi demokrasi.” ”Ternyata pemerintah menjadi teokrasi,” sebut dia.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5977 seconds (0.1#10.140)