Kemlu gigih bela Wilfrida dari ancaman hukuman mati di Malaysia
Kamis, 14 November 2013 - 10:56 WIB
Kemlu gigih bela Wilfrida dari ancaman hukuman mati di Malaysia
A
A
A
Sindonews.com – Sidang penetapan pemberkasan terdakwa Wilfrida Soik, WNI asal Atambua, NTT bakal digelar 17 November 2013 nanti di Malaysia. Kementerian Luar Negeri Indonesia, terus melakukan upaya pembelaan terhadap WNI yang terancam hukuman mati atas tuduhan membunuh majikan di Kota Bharu, pada 10 Desember 2010 itu.
Pada sidang penetapan pemberkasan nanti, tim pengacara pembela Wilfrida akan melaporkan hasil pemeriksaan tulang dan gigi terdakwa. Hal itu, sesuai permohonan dari Tim Pengacara Pembela yang disetujui oleh Mahkamah pada sidang sebelumnya.
Hakim tidak menyampaikan keputusan sela, namun hanya menetapkan tanggal sidang berikutnya. Selanjutnya, Kemlu melalui tim Pengacara KBRI di Kuala Lumpur akan meneruskan upaya pembelaan untuk Wilfrida.
Sejak kasus itu mencuat, berbagai langkah telah dilakukanKBRI di Kuala Lumpur. Salah satunya, menunjuk pengacara Raftfizi & Rao pada Januari 2011 untuk membantu proses hukum Wilfrida.
KBRI di Kuala Lumpur dan pihak pengacara telah mengupayakan pembelaan dengan sasaran perubahan tuntutan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman gantung menjadi pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara.
Langkah tersebut ditempuh dengan dasar pembelaan dari pengacara, bahwa peristiwa pembunuhan korban bukan tindakan yang direncanakan oleh Wilfrida, melainkan akibat hilangnya kendali diri atauemosi sesaat karena percekcokan.
Hal tersebut didukung fakta bahwa korban diperkirakan meninggal duniasatu jam setelah serangan dan tidak terjadi upaya untuk mengambil harta benda korban.
Pada persidangan 20 Februari 2011,tim hukum KBRI Kuala Lumpur jugamenyampaikan bukti baru berupa Surat Pemandian/Baptis dan Kartu Keluarga yang asli. Hasilnya, membuktikan bahwa Wilfrida masih di bawah umur, karena tanggal lahirnya tidak sama dengan yang tercantum di dalam paspor.
“Dengan barang buktiini, diharapkan Wilfrida tidak akan diadili sebagai orang dewasa melainkan merujuk Akta Kanak-Kanak 2001. Apabila terbukti bahwa usia Wilfrida di bawah 18 tahun pada saat kejadian, maka proses pendakwaan harus berdasarkan Akta 2001 tersebut, dan bukan atas Section 302 Penal Code, sehingga tidak dapat dijatuhi hukuman mati,” tulis pihak Kemlu, seperti dikutip dari situs Kemlu RI Kamis (14/11/2013).
Pada sidang penetapan pemberkasan nanti, tim pengacara pembela Wilfrida akan melaporkan hasil pemeriksaan tulang dan gigi terdakwa. Hal itu, sesuai permohonan dari Tim Pengacara Pembela yang disetujui oleh Mahkamah pada sidang sebelumnya.
Hakim tidak menyampaikan keputusan sela, namun hanya menetapkan tanggal sidang berikutnya. Selanjutnya, Kemlu melalui tim Pengacara KBRI di Kuala Lumpur akan meneruskan upaya pembelaan untuk Wilfrida.
Sejak kasus itu mencuat, berbagai langkah telah dilakukanKBRI di Kuala Lumpur. Salah satunya, menunjuk pengacara Raftfizi & Rao pada Januari 2011 untuk membantu proses hukum Wilfrida.
KBRI di Kuala Lumpur dan pihak pengacara telah mengupayakan pembelaan dengan sasaran perubahan tuntutan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman gantung menjadi pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara.
Langkah tersebut ditempuh dengan dasar pembelaan dari pengacara, bahwa peristiwa pembunuhan korban bukan tindakan yang direncanakan oleh Wilfrida, melainkan akibat hilangnya kendali diri atauemosi sesaat karena percekcokan.
Hal tersebut didukung fakta bahwa korban diperkirakan meninggal duniasatu jam setelah serangan dan tidak terjadi upaya untuk mengambil harta benda korban.
Pada persidangan 20 Februari 2011,tim hukum KBRI Kuala Lumpur jugamenyampaikan bukti baru berupa Surat Pemandian/Baptis dan Kartu Keluarga yang asli. Hasilnya, membuktikan bahwa Wilfrida masih di bawah umur, karena tanggal lahirnya tidak sama dengan yang tercantum di dalam paspor.
“Dengan barang buktiini, diharapkan Wilfrida tidak akan diadili sebagai orang dewasa melainkan merujuk Akta Kanak-Kanak 2001. Apabila terbukti bahwa usia Wilfrida di bawah 18 tahun pada saat kejadian, maka proses pendakwaan harus berdasarkan Akta 2001 tersebut, dan bukan atas Section 302 Penal Code, sehingga tidak dapat dijatuhi hukuman mati,” tulis pihak Kemlu, seperti dikutip dari situs Kemlu RI Kamis (14/11/2013).
(mas)