Kemlu gigih bela Wilfrida dari ancaman hukuman mati di Malaysia

Kamis, 14 November 2013 - 10:56 WIB
Kemlu gigih bela Wilfrida...
Kemlu gigih bela Wilfrida dari ancaman hukuman mati di Malaysia
A A A
Sindonews.com – Sidang penetapan pemberkasan terdakwa Wilfrida Soik, WNI asal Atambua, NTT bakal digelar 17 November 2013 nanti di Malaysia. Kementerian Luar Negeri Indonesia, terus melakukan upaya pembelaan terhadap WNI yang terancam hukuman mati atas tuduhan membunuh majikan di Kota Bharu, pada 10 Desember 2010 itu.

Pada sidang penetapan pemberkasan nanti, tim pengacara pembela Wilfrida akan melaporkan hasil pemeriksaan tulang dan gigi terdakwa. Hal itu, sesuai permohonan dari Tim Pengacara Pembela yang disetujui oleh Mahkamah pada sidang sebelumnya.

Hakim tidak menyampaikan keputusan sela, namun hanya menetapkan tanggal sidang berikutnya. Selanjutnya, Kemlu melalui tim Pengacara KBRI di Kuala Lumpur akan meneruskan upaya pembelaan untuk Wilfrida.

Sejak kasus itu mencuat, berbagai langkah telah dilakukanKBRI di Kuala Lumpur. Salah satunya, menunjuk pengacara Raftfizi & Rao pada Januari 2011 untuk membantu proses hukum Wilfrida.

KBRI di Kuala Lumpur dan pihak pengacara telah mengupayakan pembelaan dengan sasaran perubahan tuntutan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman gantung menjadi pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara.

Langkah tersebut ditempuh dengan dasar pembelaan dari pengacara, bahwa peristiwa pembunuhan korban bukan tindakan yang direncanakan oleh Wilfrida, melainkan akibat hilangnya kendali diri atauemosi sesaat karena percekcokan.

Hal tersebut didukung fakta bahwa korban diperkirakan meninggal duniasatu jam setelah serangan dan tidak terjadi upaya untuk mengambil harta benda korban.

Pada persidangan 20 Februari 2011,tim hukum KBRI Kuala Lumpur jugamenyampaikan bukti baru berupa Surat Pemandian/Baptis dan Kartu Keluarga yang asli. Hasilnya, membuktikan bahwa Wilfrida masih di bawah umur, karena tanggal lahirnya tidak sama dengan yang tercantum di dalam paspor.

“Dengan barang buktiini, diharapkan Wilfrida tidak akan diadili sebagai orang dewasa melainkan merujuk Akta Kanak-Kanak 2001. Apabila terbukti bahwa usia Wilfrida di bawah 18 tahun pada saat kejadian, maka proses pendakwaan harus berdasarkan Akta 2001 tersebut, dan bukan atas Section 302 Penal Code, sehingga tidak dapat dijatuhi hukuman mati,” tulis pihak Kemlu, seperti dikutip dari situs Kemlu RI Kamis (14/11/2013).
(mas)
Berita Terkait
Berlakukan Lockdown,...
Berlakukan Lockdown, Begini Kondisi Terkini Malaysia
Perayaan HUT Malaysia...
Perayaan HUT Malaysia ke-65
Penampakan Banjir Parah...
Penampakan Banjir Parah yang Merendam Apartemen dan Rumah di Selangor Malaysia
Anwar Ibrahim, Dilantik...
Anwar Ibrahim, Dilantik sebagai Perdana Menteri Malaysia
Polri Cek Akun Penghina...
Polri Cek Akun Penghina Raja Malaysia
Malaysia Umumkan Pembubaran...
Malaysia Umumkan Pembubaran Parlemen, Gelar Pemilu Lebih Cepat
Berita Terkini
Trump Akan Palaki Kapal...
Trump Akan Palaki Kapal yang Lewat Selat Hormuz, Bagaimana Aturan Hukum Internasional?
1 jam yang lalu
Agen Mossad Pernah Temui...
Agen Mossad Pernah Temui Mahmoud Ahmadinejad di Budapest, Ada Apa Gerangan?
3 jam yang lalu
Inggris Semakin Ditekan...
Inggris Semakin Ditekan untuk Kembalikan 31 Ton Emas Venezuela
3 jam yang lalu
Apa Itu Gunung Pickaxe?...
Apa Itu Gunung Pickaxe? Lokasi Penyimpanan Senjata Nuklir Iran yang Akan Dihancurkan Trump
3 jam yang lalu
Norwegia Diam-diam Gunakan...
Norwegia Diam-diam Gunakan Pengaruhnya untuk Dorong Penangguhan Israel dari FIFA
3 jam yang lalu
TV Iran Rayakan Kematian...
TV Iran Rayakan Kematian Mendadak Senator AS Pro-Israel: 'Dikirim ke Neraka'
4 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Paling Sepi...
5 Bandara Paling Sepi di Indonesia, Bandara Purbalingga Mati Suri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved