Pengadilan Mesir pertimbangkan pembebasan Mubarak

Selasa, 20 Agustus 2013 - 17:48 WIB
Pengadilan Mesir pertimbangkan...
Pengadilan Mesir pertimbangkan pembebasan Mubarak
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Mesir akan meninjau petisi untuk mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak, 85, yang rencananya akan bebas dari penjara Rabu (21/8/2013) besok. Petisi pembebasan Mubarak itu diajukan pengacaranya.

Sumber di pengadilan Mesir, seperti dikutip Reuters, Selasa (20/8/2013), mengatakan, jika pengadilan mengabulkan petisi itu, Mubarak akan bebas dengan dasar hukum yang diterapkan dalam penahanan mantan ditaktor Mesir itu. Mubarak ditahan atas tuduhan korupsi, namun pihak jaksa telah membersihkan tuduhan itu.

Kendati demikian, pihak pengadilan itu tidak menjelaskan, perihal hukuman lain yang harus dijalani Mubarak terkait tuduhan memerintahkan pembunuhan terhadap para demonstran dalam pemberontakan tahun 2011.

Sebelumnya, pengacara Mubarak, Fareed El Deeb, mengatakan, pihak hakim memerintahkan pembersihan Mubarak dari salah satu kasus korupsi yang dituduhkan terhadap dirinya. Ia menyebut, kasus korupsi itulah satu-satunya dasar hukum untuk penahanan lanjutan Mubarak.

”Semua yang tersisa adalah prosedur administrasi sederhana yang harus diambil tidak lebih dari 48 jam. Dia harus dibebaskan dalam seminggu ini," kata El Deeb.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0991 seconds (0.1#10.140)