Pakai UU lawas, polisi Malaysia sudah tangkap 200 orang

Selasa, 20 Agustus 2013 - 15:15 WIB
Pakai UU lawas, polisi...
Pakai UU lawas, polisi Malaysia sudah tangkap 200 orang
A A A
Sindonews.com - Polisi Malaysia di bawah tekanan untuk mengatasi tingginya angka kasus kejahatan, telah menangkap lebih dari 200 orang sejak akhir pekan lalu. Rata-rata mereka yang ditangkap dijebloskan ke penjara selama 72 hari dengan acuan UU lama.

Tindakan keras aparat keamanan Malaysia itu dilakukan, setelah Perdana Menteri Najib Razak menghadapi desakan dari partai yang berkuasa untuk menerapkan UU lawas yang pernah dipakai pemerintah untuk membungkam lawan pemerintah serta para pelaku kejahatan.

Kepala Polisi Malaysia, Khalid Abu Bakar, mengatakan lebih dari 200 orang telah ditahan di bawah UU tahun 1959 tentang Pencegahan Tindak Kriminalitas. UU itu diterapkan, kata Abu Bakar, untuk menjaga ketertiban di Malaysia. ”Kami hanya menjalankan tugas kami," katanya, seperti dikutip news.com.au, Selasa (20/8/2013).

Kepolisian dan Pemerintah Malaysia dapat tekanan kuat untuk mengatasi maraknya aski kejahatan. Kasus terbaru yang membuat heboh adalah, penembakan bankir terkenal pada siang hari di Kuala Lumpur akhir Juli 2013 lalu.

N. Surendran, Wakil Presiden Partai Keadilan, mengkritik penahanan 72 hari terhadap orang-orang yang ditangkap, sebagai tindakan berbahaya dan berlebihan. ”Tujuan menggunakan tindakan ini adalah untuk menghukum orang-orang yang ditangkap. Kami sangat menentangnya,” katanya kepada Reuters.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7339 seconds (0.1#10.140)