Melapor diperkosa, wanita Norwegia justru dihukum penjara

Sabtu, 20 Juli 2013 - 13:15 WIB
Melapor diperkosa, wanita...
Melapor diperkosa, wanita Norwegia justru dihukum penjara
A A A
Sindonews.com- Seorang desain interior asal Norwegia, Marte Deborah Dalelv yang melapor diperkosa ke kepolisian Dubai, justru dikenai hukuman penjara 16 bulan. Dalelv mengaku diperkosa dalam perjalanan untuk kepentingan bisnisnya di Dubai.

Wanita Norwegia berusia 24 tahun itu, melaporkan tindakan pemerkosaan yang ia alami ke Polisi Maret 2013 lalu. Tapi, di pengadilan, dia justru dituduh melakukan hubungan seks di luar nikah, minum alkohol, dan mengucapkan sumpah palsu.

Dia dihukum penjara awal pekan ini. Namun, Dalelv mengajukan banding atas putusan hukum tersebut. Sidang lanjutan kasus itu dibuka kembali awal September 2013 nanti.

”Saya sangat gugup dan tegang. Tapi saya berharap untuk yang terbaik dan saya berharap suatu hari pada satu waktu, saya harus melewati ini,” kata Dalelv, seperti dikutip BBC,Jumat (19/7/2013).

Kasus itu telah memicu kemarahan kelompok-kelompok aktivis hak asasi manusia dan otoritas Pemerintah Norwegia.

Dalelv, bercerita, pada 6 Maret 2013 malam, ia keluar dengan rekan-rekannya, saat insiden pemerkosaan itu terjadi. Ia lantas melapor ke polisi Dubai. Tapi, polisi justru menyita paspor dan merampas uangnya.

Menurutnya, ia didakwa untuk tiga tuduhan, yang salah satunya melakukan hubungan seks di luar nikah. Dalam kasus perzinahan dan minum alkohol, hukum di Dubai bisa menyeret pelakunya dengan hukuman hingga 13 bulan penjara. Pemerintah Norwegia telah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Dalelv. ”Saya seharusnya sudah dipenjara sejak Selasa," katanya. "Tapi saya telah diberitahu bahwa mereka tidak mencari saya.”
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0832 seconds (0.1#10.140)