WNI dibebaskan dari hukuman mati di Arab Saudi
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia, berhasil membebaskan WNI asal Bangkalan, Jawa Timur, Ahmad Fauzi bin Abu Hassan yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Umum Jeddah pada 27 Oktober 2008 lalu. Demikian pernyataan Kemlu dikutip dari situs resminya, Kamis (20/6/2013).
Ahmad yang didakwa membunuh WNI yang bernama Tarino bin Rakisan Robayi, akhirnya dapat bebas dan kembali ke Indonesia pada Selasa (18/62013).
Dengan dibebaskan Ahmad, Pemerintah RI sejak 2011, telah berhasil membebaskan 41 WNI dari hukuman mati di Arab Saudi. Sebanyak 18 di antaranya sudah kembali ke Tanah Air.
Ahmad Fauzi ditahan oleh Pemerintah Arab Saudi sejak tahun 2008 dan divonis hukuman mati. Ahmad baru dinyatakan bebas dari hukuman mati setelah keluarga Tarino bersedia memberikan surat pernyataan (tanazul) dengan kompensasi uang diyat sebesar SAR 400 ribu ( Rp 1 miliar)
”Proses pembebasan Ahmad tidak terlepas dari upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah RI khususnya melalui KJRI Jeddah,” bunyi pernyataan Kemlu.
Pemerintah RI membayarkan sepenuhnya uang diyat sebesar Rp 1 miliar, sehingga Ahmad Fauzi dinyatakan resmi bebas dari hukuman mati dan penjara lima tahun oleh Hakim Pengadilan Saudi pada Sabtu (16/6/2013) lalu.
Ahmad Fauzi dipulangkan ke Tanah Air dengan Pesawat SV 816. Ia tiba pada Selasa (18/6/2013) pukul 11.00 WIB dan dipulangkan oleh Kemlu kepada keluarganya.
Saat ini Pemerintah RI masih terus menangani proses hukum bagi 36 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Ahmad yang didakwa membunuh WNI yang bernama Tarino bin Rakisan Robayi, akhirnya dapat bebas dan kembali ke Indonesia pada Selasa (18/62013).
Dengan dibebaskan Ahmad, Pemerintah RI sejak 2011, telah berhasil membebaskan 41 WNI dari hukuman mati di Arab Saudi. Sebanyak 18 di antaranya sudah kembali ke Tanah Air.
Ahmad Fauzi ditahan oleh Pemerintah Arab Saudi sejak tahun 2008 dan divonis hukuman mati. Ahmad baru dinyatakan bebas dari hukuman mati setelah keluarga Tarino bersedia memberikan surat pernyataan (tanazul) dengan kompensasi uang diyat sebesar SAR 400 ribu ( Rp 1 miliar)
”Proses pembebasan Ahmad tidak terlepas dari upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah RI khususnya melalui KJRI Jeddah,” bunyi pernyataan Kemlu.
Pemerintah RI membayarkan sepenuhnya uang diyat sebesar Rp 1 miliar, sehingga Ahmad Fauzi dinyatakan resmi bebas dari hukuman mati dan penjara lima tahun oleh Hakim Pengadilan Saudi pada Sabtu (16/6/2013) lalu.
Ahmad Fauzi dipulangkan ke Tanah Air dengan Pesawat SV 816. Ia tiba pada Selasa (18/6/2013) pukul 11.00 WIB dan dipulangkan oleh Kemlu kepada keluarganya.
Saat ini Pemerintah RI masih terus menangani proses hukum bagi 36 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.
(esn)