Presiden India teken peraturan baru kejahatan seksual

Minggu, 03 Februari 2013 - 23:01 WIB
Presiden India teken peraturan baru kejahatan seksual
Presiden India teken peraturan baru kejahatan seksual
A A A
Sindonews.com - Presiden India Pranab Mukherjee pada Minggu (3/2/2013) menandatangani peraturan pemerintah tentang kejahatan seksual, Hukum Pidana (Amandemen) Ordonansi, yang akan menyebabkan perubahan dalam undang-undang terhadap kejahatan seksual.

Peraturan diadopsi oleh pemerintah pada Jumat 1 Februari, berdasarkan rekomendasi dari komisi ahli yudisial. Komisi itu mengusulkan hukuman yang lebih berat, termasuk hukuman mati bagi pemerkosa yang menyebabkan kehancuran bagi korban-korban mereka, serta serangan asam, dan perdagangan wanita.

Peraturan ini juga akan disampaikan kepada Parlemen India pada bulan ini untuk mendapatkan persetujuan. Namun, awal pekan ini, beberapa kelompok perempuan telah merencanakan protes di Jantar Mantar. Menurut mereka, peraturan ini tidak memiliki gigi untuk memerangi kejahatan seksual terhadap perempuan di India.

Pemerintah India merasa perlu memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual setelah terjadinya aksi perkosaan sadis di New Delhi pada Desember silam. Dalam peristiwa tragis itu, enam pria diduga melakukan perkosaan terhadap seorang mahasiswi India di atas bus kota yang sedang berjalan.

Korban sendiri akhirnya tewas, setelah sempat mendapat perawatan di sebuah rumah sakit di Singapura. Aksi perkosaan ini menimbulkan kecaman keras dari rakyat India. Sejumlah aksi demonstrasi besar-besaran digelar di sejumlah kota di India.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3206 seconds (0.1#10.140)