Angka kasus WNI di luar negeri turun
A
A
A
Sindonews.com — Selama 2012, angka pelaporan kasus yang dihadapi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri menunjukkan penurunan yang berarti.
Dalam catatan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dari 38.880 kasus yang dilaporkan pada 2011, turun hingga hampir 50% pada 2012 menjadi 19.218 kasus. Angka itu mewakili 0.43% dari jumlah total WNI yang tercatat di luar negeri.
Penurunan ini disebut Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa sebagai buah dari usaha pencegahan yang dilakukan Kemlu dan jajarannya untuk menjauhkan WNI dari hukuman di luar negeri.
Selain itu, sepanjang tahun lalu, Kemlu juga berhasil membebaskan 110 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Dari jumlah tersebut, 33 orang di antaranya dibebaskan murni dan telah pulang ke Tanah Air.
"Aspek pencegahan merupakan elemen penting bagi kita semua untuk dapat mencegah sejak dini kemungkinan WNI kita diancam hukuman mati," papar Marty saat menyampaikan Pidato Pernyataan Tahunan Menteri Luar Negeri di Jakarta, kemarin.
Marty menegaskan, untuk 2013 ini, peningkatan perlindungan WNI/Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dengan memprioritaskan tiga aspek, yaitu pencegahan, deteksi dini dan perlindungan, akan menjadi prioritas diplomasi dan politik luar negeri.
"Tentunya setiap masalah yang dihadapi WNI di Indonesia diperlakukan sebagai prioritas," papar Marty. "Tanpa terkecuali, apapun sifat dan permasalahannya. Dari kasus hukum yang menyangkut tenaga kerja Indonesia di luar negeri hingga penyelamatan dan perlindungan WNI dari bencana alam dan stabilitas politik."
Sebagai langkah untuk mewujudkan komitmen itu, Kemlu telah membuat grand design perlindungan WNI di luar negeri. "Telah dibuat standar baku penanganan WNI/TKI di luar negeri sebagai rujukan Perwakilan RI di luar negeri dalam memberikan layanan dalam perlindungan," ujar Marty. "Seluruh staf, baik di pusat maupun di perwakilan telah menjadikan agenda perlindungan menjadi salah satu prioritas kerja utama."
Dalam catatan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dari 38.880 kasus yang dilaporkan pada 2011, turun hingga hampir 50% pada 2012 menjadi 19.218 kasus. Angka itu mewakili 0.43% dari jumlah total WNI yang tercatat di luar negeri.
Penurunan ini disebut Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa sebagai buah dari usaha pencegahan yang dilakukan Kemlu dan jajarannya untuk menjauhkan WNI dari hukuman di luar negeri.
Selain itu, sepanjang tahun lalu, Kemlu juga berhasil membebaskan 110 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Dari jumlah tersebut, 33 orang di antaranya dibebaskan murni dan telah pulang ke Tanah Air.
"Aspek pencegahan merupakan elemen penting bagi kita semua untuk dapat mencegah sejak dini kemungkinan WNI kita diancam hukuman mati," papar Marty saat menyampaikan Pidato Pernyataan Tahunan Menteri Luar Negeri di Jakarta, kemarin.
Marty menegaskan, untuk 2013 ini, peningkatan perlindungan WNI/Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dengan memprioritaskan tiga aspek, yaitu pencegahan, deteksi dini dan perlindungan, akan menjadi prioritas diplomasi dan politik luar negeri.
"Tentunya setiap masalah yang dihadapi WNI di Indonesia diperlakukan sebagai prioritas," papar Marty. "Tanpa terkecuali, apapun sifat dan permasalahannya. Dari kasus hukum yang menyangkut tenaga kerja Indonesia di luar negeri hingga penyelamatan dan perlindungan WNI dari bencana alam dan stabilitas politik."
Sebagai langkah untuk mewujudkan komitmen itu, Kemlu telah membuat grand design perlindungan WNI di luar negeri. "Telah dibuat standar baku penanganan WNI/TKI di luar negeri sebagai rujukan Perwakilan RI di luar negeri dalam memberikan layanan dalam perlindungan," ujar Marty. "Seluruh staf, baik di pusat maupun di perwakilan telah menjadikan agenda perlindungan menjadi salah satu prioritas kerja utama."
(esn)