Kongres AS setujui RUU adopsi anak asal Korut
A
A
A
Sindonews.com - Kongres Amerika Serikat (AS) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bertujuan untuk memungkinkan warga AS mengadopsi anak yatim piatu asal Korea Utara (Korut). RUU ini menginstruksikan Departemen Luar Negeri AS untuk merancang strategi yang komprehensif untuk memfasilitasi adopsi anak asal Korut oleh warga negara AS.
Anggota parlemen AS dari Partai Republik, Ileana Ros Lehtinen, adalah pendukung utama RUU ini. “RUU tersebut bertujuan untuk memberikan keluarga yang penuh kasih untuk beberapa anak-anak di dunia yang paling terancam punah,” ujar Lehtinen, seperti dikutip dari channelnewsasia, Rabu (2/1/2013).
Menurutnya, RUU itu menjadi tantangan baru bagi Departemen Luar Negeri AS. “Ini akan jadi tantangan bagi Deplu AS, tentang tahapan diplomatik dan dokumentasi yang dihadapi keluarga AS yang ingin mengadopsi anak yatim asal Korut. Deplu AS harus melaporkan kepada Kongres soal potensi strategi untuk mengatasinya," lanjut Lehtinen, yang juga menjabat Ketua Bidang Luar Negeri DPR AS.
RUU yang disetujui oleh senat AS pada pekan ini tersebut, masih harus ditandatangani oleh Presiden AS, Barack Obama. Laporan menyebutkan, banyak anak asal Korut yang menjadi yatim piatu, setelah orang tua dan keluarga mereka melarikan diri ke China atau negara tetangga lain. Akibatnya, anak-anak itu dibiarkan tanpa perawatan yang tepat.
"Kami semua menyadari adanya potensi kekurangan gizi dan kemiskinan yang diderita oleh begitu banyak warga Korut saat ini. Anak-anak menjadi korban terbesar dari ancaman ini,” katanya. Lehtinen menegaskan, Pemerintah AS harus memastikan bahwa anak yang diadopsi adalah anak yatim piatu dan bukan korban perdagangan anak.
Anggota parlemen AS dari Partai Republik, Ileana Ros Lehtinen, adalah pendukung utama RUU ini. “RUU tersebut bertujuan untuk memberikan keluarga yang penuh kasih untuk beberapa anak-anak di dunia yang paling terancam punah,” ujar Lehtinen, seperti dikutip dari channelnewsasia, Rabu (2/1/2013).
Menurutnya, RUU itu menjadi tantangan baru bagi Departemen Luar Negeri AS. “Ini akan jadi tantangan bagi Deplu AS, tentang tahapan diplomatik dan dokumentasi yang dihadapi keluarga AS yang ingin mengadopsi anak yatim asal Korut. Deplu AS harus melaporkan kepada Kongres soal potensi strategi untuk mengatasinya," lanjut Lehtinen, yang juga menjabat Ketua Bidang Luar Negeri DPR AS.
RUU yang disetujui oleh senat AS pada pekan ini tersebut, masih harus ditandatangani oleh Presiden AS, Barack Obama. Laporan menyebutkan, banyak anak asal Korut yang menjadi yatim piatu, setelah orang tua dan keluarga mereka melarikan diri ke China atau negara tetangga lain. Akibatnya, anak-anak itu dibiarkan tanpa perawatan yang tepat.
"Kami semua menyadari adanya potensi kekurangan gizi dan kemiskinan yang diderita oleh begitu banyak warga Korut saat ini. Anak-anak menjadi korban terbesar dari ancaman ini,” katanya. Lehtinen menegaskan, Pemerintah AS harus memastikan bahwa anak yang diadopsi adalah anak yatim piatu dan bukan korban perdagangan anak.
(esn)