TKI asal NTB lolos hukuman mati di Malaysia
Selasa, 02 Oktober 2012 - 12:27 WIB
TKI asal NTB lolos hukuman mati di Malaysia
A
A
A
Sindonews.com β Edy Saputra, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil lolos dari vonis hukuman mati Mahkamah Rayuan (Court of Appeal) di Kuching, Malaysia.
Pengacara Edy Saputra, Ranbir Singh Sangha mengatakan, sebenarnya Edy sudah divonis hukuman mati oleh Mahkamah Rayuan sejak 1 Maret 2010. Namun pihaknya melakukan penolakan terhadap putusan mahkamah.
Penolakan itu dituangkan dalam dalam subsmissions yang berisi 54 alasan yang memuat keberatan atas dijatuhkannya hukuman mati terhadap Edy.
Lalu KJRI Kuching menyampaikan keberatan kepada Portal Kemenlu. bahwa terdapat kesalahan-kesalahan dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Kuching yang menimbulkan keraguan pada kredibilitas dijatuhkannya hukuman mati pada Edi.
βHal ini tidak terlepas dari kerja keras semua pihak, terutama KJRI Kuching dan pengacaranya Ranbir Singh Sangha,β ujar Direktur Informasi dan Media P.L.E. Priatna seperti diberitakan dalam rilis Kemenlu, di Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Ditambahkan dia, Ranbir bahkan sempat mengajukan permohonan kepada panel hakim agar Edy diserahkan kepada KJRI Kuching untuk diurus pemulangannya ke Indonesia, mengingat saat ditangkap, Edy tidak memiliki identitas berupa paspor.
Namun panel hakim menolak mengeluarkan court order tersebut dan Edy akan dideportasi sesuai prosedur yang biasa dilakukan yaitu melalui Depot Imigresen.
Menurut keterangan KJRI Kuching, Edy yang dibebaskan dari Penjara Puncak Borneo akan dideportasi pada tanggal 04 Oktober 2012 melalui Bandara Internasional Kuching.
"Kemlu via KJRI Kuching akan berkoordinasi dengan pihak Imigresen untuk mengurus pemulangan Edy dan mendampingi pemulangannya ke Indonesia,β tutup Priatna.
Edi, divonis hukuman mati, karena diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang warga Malaysia Chai Joon Boi.
Pengacara Edy Saputra, Ranbir Singh Sangha mengatakan, sebenarnya Edy sudah divonis hukuman mati oleh Mahkamah Rayuan sejak 1 Maret 2010. Namun pihaknya melakukan penolakan terhadap putusan mahkamah.
Penolakan itu dituangkan dalam dalam subsmissions yang berisi 54 alasan yang memuat keberatan atas dijatuhkannya hukuman mati terhadap Edy.
Lalu KJRI Kuching menyampaikan keberatan kepada Portal Kemenlu. bahwa terdapat kesalahan-kesalahan dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Kuching yang menimbulkan keraguan pada kredibilitas dijatuhkannya hukuman mati pada Edi.
βHal ini tidak terlepas dari kerja keras semua pihak, terutama KJRI Kuching dan pengacaranya Ranbir Singh Sangha,β ujar Direktur Informasi dan Media P.L.E. Priatna seperti diberitakan dalam rilis Kemenlu, di Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Ditambahkan dia, Ranbir bahkan sempat mengajukan permohonan kepada panel hakim agar Edy diserahkan kepada KJRI Kuching untuk diurus pemulangannya ke Indonesia, mengingat saat ditangkap, Edy tidak memiliki identitas berupa paspor.
Namun panel hakim menolak mengeluarkan court order tersebut dan Edy akan dideportasi sesuai prosedur yang biasa dilakukan yaitu melalui Depot Imigresen.
Menurut keterangan KJRI Kuching, Edy yang dibebaskan dari Penjara Puncak Borneo akan dideportasi pada tanggal 04 Oktober 2012 melalui Bandara Internasional Kuching.
"Kemlu via KJRI Kuching akan berkoordinasi dengan pihak Imigresen untuk mengurus pemulangan Edy dan mendampingi pemulangannya ke Indonesia,β tutup Priatna.
Edi, divonis hukuman mati, karena diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang warga Malaysia Chai Joon Boi.
(aww)