Setelah 31 tahun, Mesir cabut hukum darurat
Jum'at, 01 Juni 2012 - 11:35 WIB
Setelah 31 tahun, Mesir cabut hukum darurat
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintahan darurat Mesir memutuskan untuk menghapus wewenang bagi pasukan keamanan untuk menahan dan mengadili orang dalam sebuah pengadilan khusus. Pencabutan hukum darurat itu dilakukan setelah 31 tahun aturan tersebut diberlakukan.
Pasukan keamanan Mesir telah menerima wewenang ini sejak Presiden Anwar Sadat berkuasa pada 1981. Selama 31 tahun, aturan itu terus berlakuk tanpa ada interupsi dari pihak mana pun.
Wewenang ini menjadi salah satu hal yang dipermasalahkan oleh para pemberontakan yang menjatuhkan kekuasaan Presiden Hosni Mubarak tahun lalu. Sebelumnya, pemerintahan darurat Mesir, Supreme Council of the Armed Forces (SCAF) yang dikuasai oleh militer menunjukkan perilaku yang mengindikasikan bahwa mereka tidak akan memperbarui hukum di Mesir.
SCAF mengeluarkan sebuah pernyataan bahwa mereka akan terus menjalankan tanggung jawab untuk melindungi Mesir hingga pengalihan kekuasaan berlangsung, saat presiden baru nanti terpilih.
Seorang aktivis kemanusiaan, Hossam Bahgat, mengatakan, ia telah berjuang lama untuk menghapuskan wewenang yang diberikan oleh Sadat kepada militer Mesir.
"Pesan yang disampaikan oleh SCAF sangat penting. Pasukan keamanan Mesir sampai saat in masih bertindak mengikuti budaya yang ada. Mereka patuh terhadap hukum yang tertulis. Sekarang mereka harus meninggalkan wewenang yang mereka miliki," ungkap Bahgat seperti diberitakan dalam BBC.co.uk Jumat (1/6/2012)
Sementara itu, juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Mark Toner menjelaskan bahwa pencabutan wewenang ini merupakan sebuah indikasi bahwa Mesir memang telah memasuki fase transisi menuju demokasi. Hukum darurat adalah kunci kediktatoran pemerintahan Mubarak, sebagai presiden ia berulang kali berjanji untuk mencabut hukum darurat, namun ia tidak kunjung menepati janjinya.
Saat ini, sekitar 10 ribu orang mendekam di penjara Mesir. Mereka adalah orang yang hilang dengan begitu saja dan tiba-tiba ditahan. Tak sedikit dari mereka yang hilang dengan begitu saja dari tahanan.
Pasukan keamanan Mesir telah menerima wewenang ini sejak Presiden Anwar Sadat berkuasa pada 1981. Selama 31 tahun, aturan itu terus berlakuk tanpa ada interupsi dari pihak mana pun.
Wewenang ini menjadi salah satu hal yang dipermasalahkan oleh para pemberontakan yang menjatuhkan kekuasaan Presiden Hosni Mubarak tahun lalu. Sebelumnya, pemerintahan darurat Mesir, Supreme Council of the Armed Forces (SCAF) yang dikuasai oleh militer menunjukkan perilaku yang mengindikasikan bahwa mereka tidak akan memperbarui hukum di Mesir.
SCAF mengeluarkan sebuah pernyataan bahwa mereka akan terus menjalankan tanggung jawab untuk melindungi Mesir hingga pengalihan kekuasaan berlangsung, saat presiden baru nanti terpilih.
Seorang aktivis kemanusiaan, Hossam Bahgat, mengatakan, ia telah berjuang lama untuk menghapuskan wewenang yang diberikan oleh Sadat kepada militer Mesir.
"Pesan yang disampaikan oleh SCAF sangat penting. Pasukan keamanan Mesir sampai saat in masih bertindak mengikuti budaya yang ada. Mereka patuh terhadap hukum yang tertulis. Sekarang mereka harus meninggalkan wewenang yang mereka miliki," ungkap Bahgat seperti diberitakan dalam BBC.co.uk Jumat (1/6/2012)
Sementara itu, juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Mark Toner menjelaskan bahwa pencabutan wewenang ini merupakan sebuah indikasi bahwa Mesir memang telah memasuki fase transisi menuju demokasi. Hukum darurat adalah kunci kediktatoran pemerintahan Mubarak, sebagai presiden ia berulang kali berjanji untuk mencabut hukum darurat, namun ia tidak kunjung menepati janjinya.
Saat ini, sekitar 10 ribu orang mendekam di penjara Mesir. Mereka adalah orang yang hilang dengan begitu saja dan tiba-tiba ditahan. Tak sedikit dari mereka yang hilang dengan begitu saja dari tahanan.
()