Dewan Hak asasi Kremlin tolak UU sanksi demonstrasi

Rabu, 23 Mei 2012 - 19:18 WIB
Dewan Hak asasi Kremlin tolak UU sanksi demonstrasi
Dewan Hak asasi Kremlin tolak UU sanksi demonstrasi
A A A
Sindonews.com - Dewan Hak Asasi Kremlin meminta Presiden Vladimir Putin membatalkan undang-undang yang memberikan sanksi bagi para pelaku aksi demonstrasi dua ratus kali lipat.

"Dewan Hak Asasi Kremilin mengajukan banding kepada Presiden Putin jika kedua majelis di parlemen menyetujui UU ini," ungkap Dewan Hak Asasi Kremlin, seperti diberitakan dalam Ria novosti, Rabu (23/5/2012)

UU yang dinilai kontroversial ini disahkan oleh majelis rendahan Rusia pada Selasa 22 Mei, meskipun kelompok oposisi menolak menyetujui . Enam orang, termaksud Sergei Mitrokhin pemimpin oposisi Partai Yabloko ditahan saat protes pengumuman uu tersebut.

"UU tersebut menjatuhkan denda sebesar 5000 rubles atau USD 160 sampai 900.000 rubles atau sekitar USD 29.000 kepada para demonstran yang menngikuti aksi demonstrasi secara ilegel,” ungkap Dewan Hak Asasi Kremlin.

Sementara itu, bagi penyelenggara aksi demonstrasi yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sangksi 50000 rubles atau senilai USD 160 hingga 1,5 rubles atau sekitar USD 48000. Angka ini tidak akan berubah jika parlemen menandatangani persetujuan 5 Juni mendatang.

"Jumlah denda ini melebihi pendapatan tahunan rata-rata pekerja," ungkap mantan aktifis HAM, Lyudmila Alexeyeva, yang menjadi anggota dewan. "Di negera lain ada denda yang dijatuhkan bagi para demonstran, namun jumlahnya tidak sebesar ini," tambahnya.

Gaji bulanan para pekerja Rusia hanya USD 900, yang lebih besar diantara mencapai USD 1470.

Seberapa besarnya denda yang dikeluarkan oleh pemerintah, tidak akan menghalangi demonstran untuk melakukan aski demo. UU l ini tidak akan menahan orang-orang uang kecewa di dalam rumah mereka.

Sebagian besar anggota parlemen Rusia setuju dengan uu ini, meskipun tiga partai oposisi yakni partai Communists, Partai Liberal Democratic dan partai Russia menolak UU ini.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5362 seconds (0.1#10.140)