KJRI Dubai pulangkan 14 TKW bermasalah
A
A
A
Sindonews.com - Sedikitnya 14 orang tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia bermasalah dipulangkan dari Dubai. TKW itu berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah dan Bali serta Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri (Kemlu) PLE Priatna mengatakan, Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Dubai telah mengabarkan jika pihaknya telah membantu proses hukum dan penyelesaian kasus serta administrasi permasalahan para TKW bermasalahan ini sebelum memulangkan ke Indonesia.
"KJRI Dubai telah difasilitasi penuh oleh Dubai dengan otoritas terkait setempat, yaitu kantor imigrasi, kepolisian, pengadilan, agen penyalur tenaga kerja lokal dan majikan," jelasnya melalui rilis kepada Sindonews Selasa (17/4/2012).
Para TKW itu rata-rata mendatangi KJRI setelah kabur dari majikannya. Alasan mereka kabur umumnya dikarenakan beban kerja terlalu berat, majikan yang ringan tangan dan tempramental, tidak digaji, difitnah, diperlakukan semena-mena.
Tidak jarang pula muncul permasalahan dengan sesama tenaga kerja lainnya yang berbeda suku bangsa namun bekerja pada majikan yang sama, serta pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja ikut menjadi pemicu.
”Perlu dicatat pula bahwa para tenaga kerja ini memiliki majikan yang sangat beragam suku bangsanya, yaitu warga asli UAE, Iran, Kuwait, dan Palestina,” jelasnya.
Oleh KJRI mereka kemudian ditampung di tempat penampungan sementara di Dubai dengan kurun waktu bervariasi antara 1 minggu hingga 6 bulan. Dari 14 TKW B itu terdapat dua orang pekerja formal sebagai tenaga terapis di sebuah spa di Dubai.
”Namun, kondisi pekerjaan mereka yang tidak sesuai dengan kontrak kerja yang ditandatangani. KJRI Dubai akhirnya dapat memroses kepulangan kedua TKW yang sama-sama berasal dari Bali ini”, ungkapnya.
Sebenarnya, semua TKW B ini sebelumnya pernah bekerja di luar negeri, seperti di Qatar, Kuwait, Yordania, dan Arab Saudi antara 2 sampai 7 tahun. Sayangnya, para TKW B ini ada juga yang dipalsukan umurnya oleh agen tenaga kerja di Indonesia. Mereka memiliki perbedaan umur yang lebih muda maupun lebih tua antara yang dicantumkan di paspor dengan umur asli mereka.(lin)
Berikut ini 14 TKW B yang telah dipulangkan :
Enok Umyati binti Marja Sarim (Sumedang, Jawa Barat)
Imas Eli Yulipah binti Apud (Bandung, Jawa Barat)
Siti Juariah binti Dede Baedin (Sukabumi, Jawa Barat)
Darti binti Rasti Nurja (Karawang, Jawa Barat)
Kunaah binti Casilah Dasar (Indramayu, Jawa Barat)
Sumarni binti Kartawi Asta (Indramayu, Jawa Barat)
Kasminah binti Taskim Kasan (Indramayu, Jawa Barat)
Eti binti Sapta Kardia (Sumedang, Jawa Barat)
Kulsum binti Wastari Kasnad (Subang, Jawa Barat)
Muntamaroh binti Bardun Dulah (Cilacap, Jawa Tengah),
Indrawati binti Syamsudin Masrang (Sumbawa, NTB)
Fitria binti Hasan Jamaludin (Sumbawa, NTB)
Ni Ketut Yeliani (Denpasar, Bali)
Mitha Safira Regina Putri (Denpasar, Bali).
Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri (Kemlu) PLE Priatna mengatakan, Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Dubai telah mengabarkan jika pihaknya telah membantu proses hukum dan penyelesaian kasus serta administrasi permasalahan para TKW bermasalahan ini sebelum memulangkan ke Indonesia.
"KJRI Dubai telah difasilitasi penuh oleh Dubai dengan otoritas terkait setempat, yaitu kantor imigrasi, kepolisian, pengadilan, agen penyalur tenaga kerja lokal dan majikan," jelasnya melalui rilis kepada Sindonews Selasa (17/4/2012).
Para TKW itu rata-rata mendatangi KJRI setelah kabur dari majikannya. Alasan mereka kabur umumnya dikarenakan beban kerja terlalu berat, majikan yang ringan tangan dan tempramental, tidak digaji, difitnah, diperlakukan semena-mena.
Tidak jarang pula muncul permasalahan dengan sesama tenaga kerja lainnya yang berbeda suku bangsa namun bekerja pada majikan yang sama, serta pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja ikut menjadi pemicu.
”Perlu dicatat pula bahwa para tenaga kerja ini memiliki majikan yang sangat beragam suku bangsanya, yaitu warga asli UAE, Iran, Kuwait, dan Palestina,” jelasnya.
Oleh KJRI mereka kemudian ditampung di tempat penampungan sementara di Dubai dengan kurun waktu bervariasi antara 1 minggu hingga 6 bulan. Dari 14 TKW B itu terdapat dua orang pekerja formal sebagai tenaga terapis di sebuah spa di Dubai.
”Namun, kondisi pekerjaan mereka yang tidak sesuai dengan kontrak kerja yang ditandatangani. KJRI Dubai akhirnya dapat memroses kepulangan kedua TKW yang sama-sama berasal dari Bali ini”, ungkapnya.
Sebenarnya, semua TKW B ini sebelumnya pernah bekerja di luar negeri, seperti di Qatar, Kuwait, Yordania, dan Arab Saudi antara 2 sampai 7 tahun. Sayangnya, para TKW B ini ada juga yang dipalsukan umurnya oleh agen tenaga kerja di Indonesia. Mereka memiliki perbedaan umur yang lebih muda maupun lebih tua antara yang dicantumkan di paspor dengan umur asli mereka.(lin)
Berikut ini 14 TKW B yang telah dipulangkan :
Enok Umyati binti Marja Sarim (Sumedang, Jawa Barat)
Imas Eli Yulipah binti Apud (Bandung, Jawa Barat)
Siti Juariah binti Dede Baedin (Sukabumi, Jawa Barat)
Darti binti Rasti Nurja (Karawang, Jawa Barat)
Kunaah binti Casilah Dasar (Indramayu, Jawa Barat)
Sumarni binti Kartawi Asta (Indramayu, Jawa Barat)
Kasminah binti Taskim Kasan (Indramayu, Jawa Barat)
Eti binti Sapta Kardia (Sumedang, Jawa Barat)
Kulsum binti Wastari Kasnad (Subang, Jawa Barat)
Muntamaroh binti Bardun Dulah (Cilacap, Jawa Tengah),
Indrawati binti Syamsudin Masrang (Sumbawa, NTB)
Fitria binti Hasan Jamaludin (Sumbawa, NTB)
Ni Ketut Yeliani (Denpasar, Bali)
Mitha Safira Regina Putri (Denpasar, Bali).
()