Satu orang tewas dalam aksi demostrasi di Senegal

Rabu, 01 Februari 2012 - 14:00 WIB
Satu orang tewas dalam aksi demostrasi di Senegal
Satu orang tewas dalam aksi demostrasi di Senegal
A A A
Sindonews.com – Satu orang tewas dalam sebuah aksi demonstrasi menentang keputusan pengadilan yang memberikan izin kepada pemimpin tertua di negeri itu untuk melanjutkan pemerintahan untuk periode jabatan yang berikutnya.
Menurut laporan sebuah stasiun radio swasta RFM, demonstran yang tewas merupakan korban yang ditabrak oleh kendaraan lapis baja yang mengangkut personil polisi. Dalam sebuah wawancara dengan Kepala Bantuan Suma, Babacar Niang mengatakan bahwa perusahaan bantuan medisnya telah berusaha untuk menolong korban tersebut. Namun, upaya tersebut sia-sia.

Sementara itu, kepala kepolisian setempat, Harona Sy membenarkan korban tewas tersebut. Namun ia membantah bahwa pihak kepolisian yang seharusnya bertanggung jawab. Pihaknya pun telah melakukan pengecekan dan tidak menemukan jejak darah pada tank.

"Jika di sana ada kematian seorang pemuda, kita bisa menyebut hal ini sebagai sebuah kecelakaan karena kami telah melakukan penyelidikan," ungkap Sy seperti dikutip dalam Assosiated Press, Rabu (1/2/2012)

Polisi mulai melangsungkan aksi penyerangan ketika para demonstran mulai berteriak dan mengindikasikan bahwa kerumunan demostran ini akan bergerak menuju istana negara.

Untuk membubarkan aksi demonstrasi ini polisi Senegal terpaksa melepaskan tembakan gas air mata kepada para demonstran di ibu kota Senegal. Akibatnya terbentuklah sebuah awan di wilayah Colobane dan Fass yang masih berada di bagian ibu kota Senegal. Para demostran juga melakukan aksi pembakaran ban.

Wartawan AP melaporkan di lokasi kejadian, empat orang dilaporkan terluka dan langsung diselamatkan dengan mengunakan tandu penyelamat darurat.

Para demonstran memprotes keputusan dewan konstitusi yang membenarkan Presiden Abdoulaye Wade untuk mengikuti pemilu bulan depan. Padahal, Wade telah berkuasa selama tiga periode pemerintahan.

Untuk memuluskan pencalonannya, Ia telah merevisi keputusan konstitusi yang hanya boleh menjabat selama dua periode, setelah ia terpilih kembali pada tahun 2000 lalu.

Wade berpendapat bahwa hukum tidak berlaku secara retroaktif, ia telah berada di kantor ketika undang-undang itu berlaku, dan itu tidak seharusnya berlaku baginya.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8097 seconds (0.1#10.140)
pixels