Australia: Hukum di Dunia Nyata Harus Diterapkan di Internet

Jum'at, 06 Desember 2019 - 16:21 WIB
Australia: Hukum di...
Australia: Hukum di Dunia Nyata Harus Diterapkan di Internet
A A A
NUSA DUA - Menteri Luar Negeri Australia, Marise Payne mengatakann, dia meyakini bahwa hukum yang ada di dunia nyata harus diterapkan di dunia maya. Hal ini, papar Payne, untuk memastikan keamanan di dunia maya.

"Keamanan ciber adalah bidang yang relatif baru, di mana kami bekerja bersama untuk menjaga kedaulatan, untuk melindungi demokrasi dan ekonomi kita dan sangat baik untuk bertukar pandangan tentang hal itu hari ini," kata Payne, dalam pernyataan bersama paska pertemuan 2+2 Australia-Indonesia di Nusa Dua, Bali pada Jumat (6/12/2019).

"Australia memiliki pandangan kuat bahwa aturan, hukum, dan norma yang diterapkan secara offline juga harus diterapkan secara online. Kami akan bekerja sangat erat dalam keamanan dunia maya dan ekonomi digital di tahun-tahun mendatang," sambungnya.

Payne lalu menuturkan, Australia dan Indonesia juga akan terus meningkat kerjasama dalam peningkatan upaya penanggulangan terorisme dan juga ekstrimisme dalam berbagai bentuk dan media.

"Kami terus bekerja sama erat dengan kontraterorisme dalam segala bentuknya. Kami adalah mitra dekat dalam melawan ekstremisme, eksploitasi kekerasan ekstremis di internet, dan radikalisasi individu online," ujarnya.

Ini adalah medan pertempuran utama sekarang dan jika itu untuk menghentikan radikalisasi khususnya bagi orang-orang muda adalah pekerjaan penting yang akan terus kita tingkatkan dalam melakukan bersama," tukasnya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6353 seconds (0.1#10.140)