Lawan Kebijakan AS, UE Diminta Akui Kedaulatan Palestina
A
A
A
LUKSEMBURG - Uni Eropa (UE) diminta untuk segera mengakui kedaulatan Palestina, sebagai respon atas perubahan kebijakan Amerika Serikat (AS) terkait permukiman ilegal Israel. Permintaan itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Luksemburg, Jean Asselborn.
Dalam sebuah wawancara dengan surat kabar Der Tagesspiegel, Asselborn menyarankan bahwa UE harus mengakui Palestina sebagai negara untuk menunjukkan oposisi terhadap perubahan kebijakan pemerintah AS pada permukiman Israel di Tepi Barat.
"UE harus mengadakan debat tentang apakah akan pantas bagi semua negara UE untuk mengakui Palestina sebagai sebuah negara. Ini setidaknya bisa menciptakan penyeimbang terhadap kebijakan Trump," kata Asselborn dalam wawancara tersebut, seperti dilansir Sputnik pada Senin (25/11/2019).
Dia mencatat bahwa akan sulit untuk memberikan pengakuan kepada Palestina sebagai negara yang berdaulat di tingkat nasional di masing-masing negara, terutama di Jerman, Prancis, Belgia, Belanda, Spanyol dan Luksemburg.
"Tetapi dalam kerangka inisiatif Eropa, ini sangat mungkin untuk dipertimbangkan. Pengakuan Palestina oleh seluruh UE akan menjadi sinyal - Palestina membutuhkan tanah air, mereka membutuhkan negara sebanyak Israel," tukasnya.
Terkait perubahan kebijakan AS, sebelumnya tak kurang dari 107 anggota Kongres, semuanya dari Partai Demokrat, mengecam Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo atas pernyatannya bahwa saat ini Washington mengakui permukiman ilegal Israel di Tepi Barat.
Surat itu ditandatangani oleh anggota Yahudi, Kristen, dan Muslim, termasuk beberapa yang secara terus terang-terang menentang kekerasan Israel terhadap warga sipil Palestina, seperti Ilhan Omar, Rashida Tlaib, Betty McCollum dan Alexandria Ocasio-Cortez.
Surat itu memperingatkan bahwa tindakan administrasi Donald Trump dan deklarasi Pompeo tentang pemukiman akan menghancurkan prospek untuk solusi dua negara. "Ini juga mengarah ke konflik yang lebih mengakar dan mungkin lebih mematikan dan keputusan ini juga mengikis keamanan Israel dan AS," bunyi surat tersebut.
Setebal delapan halaman, surat itu tidak menegaskan kerusakan Pompeo dan Trump telah dibawa ke proses perdamaian Israel-Palestina, dengan alasan bahwa dengan mengabaikan hukum internasional dalam hal ini, pemerintahan Trump juga merusak hukum internasional untuk hak asasi manusia dan merusak Kedudukan moral Amerika.
Dalam sebuah wawancara dengan surat kabar Der Tagesspiegel, Asselborn menyarankan bahwa UE harus mengakui Palestina sebagai negara untuk menunjukkan oposisi terhadap perubahan kebijakan pemerintah AS pada permukiman Israel di Tepi Barat.
"UE harus mengadakan debat tentang apakah akan pantas bagi semua negara UE untuk mengakui Palestina sebagai sebuah negara. Ini setidaknya bisa menciptakan penyeimbang terhadap kebijakan Trump," kata Asselborn dalam wawancara tersebut, seperti dilansir Sputnik pada Senin (25/11/2019).
Dia mencatat bahwa akan sulit untuk memberikan pengakuan kepada Palestina sebagai negara yang berdaulat di tingkat nasional di masing-masing negara, terutama di Jerman, Prancis, Belgia, Belanda, Spanyol dan Luksemburg.
"Tetapi dalam kerangka inisiatif Eropa, ini sangat mungkin untuk dipertimbangkan. Pengakuan Palestina oleh seluruh UE akan menjadi sinyal - Palestina membutuhkan tanah air, mereka membutuhkan negara sebanyak Israel," tukasnya.
Terkait perubahan kebijakan AS, sebelumnya tak kurang dari 107 anggota Kongres, semuanya dari Partai Demokrat, mengecam Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo atas pernyatannya bahwa saat ini Washington mengakui permukiman ilegal Israel di Tepi Barat.
Surat itu ditandatangani oleh anggota Yahudi, Kristen, dan Muslim, termasuk beberapa yang secara terus terang-terang menentang kekerasan Israel terhadap warga sipil Palestina, seperti Ilhan Omar, Rashida Tlaib, Betty McCollum dan Alexandria Ocasio-Cortez.
Surat itu memperingatkan bahwa tindakan administrasi Donald Trump dan deklarasi Pompeo tentang pemukiman akan menghancurkan prospek untuk solusi dua negara. "Ini juga mengarah ke konflik yang lebih mengakar dan mungkin lebih mematikan dan keputusan ini juga mengikis keamanan Israel dan AS," bunyi surat tersebut.
Setebal delapan halaman, surat itu tidak menegaskan kerusakan Pompeo dan Trump telah dibawa ke proses perdamaian Israel-Palestina, dengan alasan bahwa dengan mengabaikan hukum internasional dalam hal ini, pemerintahan Trump juga merusak hukum internasional untuk hak asasi manusia dan merusak Kedudukan moral Amerika.
(esn)