Gunakan Amal untuk Kampanye Pilpres, Trump Didenda Rp28 Miliar

Jum'at, 08 November 2019 - 09:50 WIB
Gunakan Amal untuk Kampanye...
Gunakan Amal untuk Kampanye Pilpres, Trump Didenda Rp28 Miliar
A A A
NEW YORK - Hakim Pengadilan Tinggi New York menjatuhkan denda USD2 juta (Rp28 miliar) kepada Presiden Amerika Serikat (AS) Donald John Trump atas tuduhan menyalahgunakan dana amal Trump Foundation untuk kegiatan politik.

Hakim Pengadilan Tinggi Negara Bagian New York Saliann Scarpulla memerintahkan Trump pada hari Kamis untuk membayar denda tersebut kepada grup nirlaba yang mengklaim dana yayasan amal Trump Foundation atas tuduhan melanggar hukum nirlaba Negara Bagian New York.

"Saya mengarahkan Trump untuk membayar USD2.000.000, yang akan jatuh ke (Trump) Foundation jika masih ada, kepada Penerima yang Disetujui (Approved Recipients)," tulis Hakim Scarpulla dalam putusannya, 7 November 2019.

Gugatan itu diajukan pada Juni 2018 oleh Jaksa Agung New York saat itu, Barbara Underwood. Dalam gugatannya, Underwood mengatakan Trump Foundation mengumpulkan sumbangan untuk kampanye pemilihan presiden (pilpres) 2016. Dia menggambarkan penyalahgunaan dana amal itu sebagai "koordinasi politik tidak sah yang meluas".

Trump Foundation, yang dikelola oleh anak-anak Trump, Donald Jr dan Ivanka, telah dibubarkan di bawah pengawasan pengadilan dan ketentuan perjanjian yang ditambahkan bulan lalu disediakan untuk distribusi sisa aset yayasan kepada badan amal yang ditentukan tidak memiliki koneksi pada keluarga Trump.

Dengan demikian, denda USD2 juta harus dibayar oleh Presiden Trump sendiri, serta dana USD1.78 juta dalam aset yayasan akan didistribusikan secara merata kepada delapan badan amal atau grup nirlaba;Army Emergency Relief, the Children’s Aid Society, Citymeals-on-Wheels, Give an Hour, Martha’s Table, United Negro College Fund, United Way of National Capital Area and the US Holocaust Memorial Museum.

"Putusan pengadilan merupakan kemenangan besar dalam upaya kami melindungi aset amal dan meminta pertanggungjawaban mereka yang akan menyalahgunakan amal untuk keuntungan pribadi," kata Jaksa Agung New York Letitia James dalam siaran pers hari Kamis, seperti dikutip Reuters, Jumat (8/11/2019).

"Tidak ada yang di atas hukum—tidak pengusaha, tidak kandidat untuk jabatan (presiden), dan bahkan Presiden Amerika Serikat," lanjut James.

"Setiap badan amal yang ia gabung sebagai direktur harus memiliki mayoritas direktur independen, harus melibatkan penasihat dengan keahlian dalam hukum nirlaba di New York, dan harus menggunakan jasa perusahaan akuntansi untuk memantau dan mengaudit dana dan pengeluaran organisasi," lanjut rilis pers tersebut.

"Jika Trump membentuk badan amal baru, organisasi seperti itu harus mematuhi persyaratan ini, dan juga melapor ke Kantor Kejaksaan Agung selama lima tahun."

Gedung Putih belum berkomentar. Trump di masa lalu mengkarakteristikkan kasus tersebut sebagai alasan bermotivasi politik.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2512 seconds (0.1#10.140)