Brunei Tunda Penerapan Rajam Mati bagi Pelaku Seks LGBT

Senin, 06 Mei 2019 - 09:45 WIB
Brunei Tunda Penerapan...
Brunei Tunda Penerapan Rajam Mati bagi Pelaku Seks LGBT
A A A
BANDAR SERI BEGAWAN - Kerajaan Brunei Darussalam menunda penerapan hukuman mati termasuk rajam bagi pezina dan pelaku seks lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Pemimpin negara tersebut, Sultan Hassanal Bolkiah, mengumumkan bahwa larangan sementara hukuman mati sesuai hukum syariah akan diperpanjang.

Sultan Bolkiah mengumumkan penundaan penerapan hukuman mati itu pada hari Minggu. Pengumuman muncul setelah sejumlah negara mengecam penerapan hukuman tersebut. Selain itu para selebriti internasional dan kelompok-kelompok HAM juga mengampanyekan gerakan boikot terhadap hotel-hotel mewah milik Brunei di seluruh dunia.

Negara kaya minyak itu sedianya memberlakukan hukuman mati bagi pezina dan pelaku seks LGBT berdasarkan hukum syariah mulai 3 April 2019.

Pengumuman Sultan Bolkiah disiarkan televisi menjelang dimulainya bulan suci Ramadhan. "Saya sadar bahwa ada banyak pertanyaan dan kesalahpahaman berkenaan dengan penerapan (hukum pidana syariah)," katanya, seperti dikutip news.com.au, Senin (6/5/2019).

"Seharusnya tidak ada kekhawatiran tentang hukum syariah karena penuh dengan rahmat dan berkah Allah," lanjut Sultan Bolkiah, menurut terjemahan resmi dari pidatonya.

“Selama lebih dari dua dekade, kami telah mempraktikkan secara de facto moratorium atas eksekusi hukuman mati untuk kasus-kasus berdasarkan hukum adat," imbuh sultan berusia 72 tahun ini.

"Ini juga akan diterapkan pada kasus-kasus di bawah (hukum pidana syariah), yang memberikan ruang lingkup yang lebih luas untuk remisi," paparnya.

Sebelum undang-undang baru yang diadopsi dari hukum syariah diperkenalkan, homoseksualitas sudah ilegal di Brunei dan dapat dihukum hingga sepuluh tahun penjara.

Brunei yang merupakan negara mayoritas Muslim mempraktikkan sistem hukum dua jalur, yakni hukum pengadilan sipil dan pengadilan syariah. Sistem pengadilan syariah selama ini hanya menangani masalah perkawinan dan kasus-kasus warisan.

Rencana untuk menerapkan hukum pidana syariah sejatinya sudah diumumkan pada tahun 2013 dan akan diterapkan secara bertahap. Namun, implementasi penuhnya ditunda setelah menuai kecaman global.
(mas)
Berita Terkait
Dibimbing.id Resmi Ekspansi...
Dibimbing.id Resmi Ekspansi ke Brunei Lewat Kerja Sama Strategis
Profil Faiq Bolkiah,...
Profil Faiq Bolkiah, Pemain Timnas Brunei yang Pernah Main di Leicester City dan Chelsea
Marselino Ferdinan Enggan...
Marselino Ferdinan Enggan Remehkan Brunei Darussalam
Timnas Indonesia vs...
Timnas Indonesia vs Brunei: Debut Rafael Struick Lawan Tim ASEAN
Bentley Langka Sultan...
Bentley Langka Sultan Brunei Curi Perhatian di Inggris
Brunei Bebas Corona...
Brunei Bebas Corona (4): Selain Hidupkan Al-Qur'an, Juga Lakukan 11 Hal Ini
Berita Terkini
Iran Dituding Minta...
Iran Dituding Minta Jeda Serangan saat Pemakaman Khamenei, Trump: Kita Serang Lagi pada Rabu Malam
1 jam yang lalu
2 Geng Kriminal Ditarget...
2 Geng Kriminal Ditarget Trump, Brasil: Invasi AS di Depan Mata
2 jam yang lalu
Iran dan AS Saling Serang,...
Iran dan AS Saling Serang, Trump: Gencatan Senjata Berakhir
4 jam yang lalu
3 Kali Serangan Rudal...
3 Kali Serangan Rudal Rusia ke Kyiv dalam Sepekan, Ukraina Makin Tak Berdaya?
4 jam yang lalu
Trump Luapkan Kemarahan...
Trump Luapkan Kemarahan ke NATO, Ini 4 Pemicunya
5 jam yang lalu
AS Makin Kerdil, Pakar...
AS Makin Kerdil, Pakar Ini Sebut Eropa Kini Jadi Pemimpin Utama NATO
6 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved