Panwaslu LN Klarifikasi Hoaks dalam Pemungutan Suara di Jeddah
A
A
A
JEDDAH - Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) Jeddah mengklarifikasi berita dan video hoaks yang beredar terkait pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan umum (pemilu) 2019 di wilayah akreditasi KJRI Jeddah. Berita palsu yang dimaksud adalah Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) ditutup dan surat suara habis.
"Berita dari video yang beredar terkait habisnya surat suara adalah tidak benar," kata Ketua Panwaslu Jeddah, Syamsul, dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews.com, Senin (15/4/2019).
Menurutnya, kejadian sebenarnya adalah tim data dan verifikasi yang disiagakan oleh PPLN di setiap pintu masuk lokasi TPSLN sedang menjelaskan kepada pemilih bahwa pemilih DPKLN (Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri) hanya bisa memilih dalam satu jam terakhir jika surat suara masih tersedia. "Namun pemilih yang sedang dijelaskan tersebut tidak terima dengan penjelasan tim data dan verifikasi dan tidak mau memilih di satu jam terakhir karena takut kehabisan surat suara," ujarnya.
Panwaslu Jeddah mengatakan berita yang beredar terkait KPPSLN memberikan prioritas kepada pemilih yang akan memilih salah satu paslon (pasangan calon) tertentu adalah tidak benar.
"Kejadian sebenarnya adalah KPPSLN mendahulukan pemilih yang terdaftar di DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri) dan mendaftarkan pemilih yang belum terdaftar menjadi DPKLN untuk dipersilakan menunggu atau kembali lagi di satu jam terakhir," papar rilis Panwaslu Jeddah.
Berita yang beredar terkait ditutupnya TPSLN lebih awal sehingga pemilih tidak menggunakan hak pilih juga tidak benar. "Kejadian sebenarnya adalah pihak keamanan menerapkan buka-tutup di setiap gerbang lokasi TPSLN karena terjadi penumpukan pemilih, untuk kejadian ini kami merekomendasikan untuk disepakati bersama antara saksi dan KPPSLN memperpanjang waktu pemungutan suara agar seluruh warga yang sudah hadir dapat menggunakan hak pilihnya," imbuh Panwaslu Jeddah.
Berdasarkan pengawasan dan pemantauan Panwaslu Jeddah, rata-rata setiap TPSLN baru selesai melakukan pemungutan suara paling cepat pada pukul 02.00 waktu Arab Saudi atau lebih lama dua jam dari waktu yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu 24.00 waktu Arab Saudi.
"Tidak ada WNI yang sudah mengantre tetapi tidak dipersilahkan memilih, namun ada pula WNI yang merasa lelah lama mengantre dan memutuskan untuk pulang dan tidak menggunakan hak pilihnya," imbuh Panwaslu Jeddah.
"Berita dari video yang beredar terkait habisnya surat suara adalah tidak benar," kata Ketua Panwaslu Jeddah, Syamsul, dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews.com, Senin (15/4/2019).
Menurutnya, kejadian sebenarnya adalah tim data dan verifikasi yang disiagakan oleh PPLN di setiap pintu masuk lokasi TPSLN sedang menjelaskan kepada pemilih bahwa pemilih DPKLN (Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri) hanya bisa memilih dalam satu jam terakhir jika surat suara masih tersedia. "Namun pemilih yang sedang dijelaskan tersebut tidak terima dengan penjelasan tim data dan verifikasi dan tidak mau memilih di satu jam terakhir karena takut kehabisan surat suara," ujarnya.
Panwaslu Jeddah mengatakan berita yang beredar terkait KPPSLN memberikan prioritas kepada pemilih yang akan memilih salah satu paslon (pasangan calon) tertentu adalah tidak benar.
"Kejadian sebenarnya adalah KPPSLN mendahulukan pemilih yang terdaftar di DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri) dan mendaftarkan pemilih yang belum terdaftar menjadi DPKLN untuk dipersilakan menunggu atau kembali lagi di satu jam terakhir," papar rilis Panwaslu Jeddah.
Berita yang beredar terkait ditutupnya TPSLN lebih awal sehingga pemilih tidak menggunakan hak pilih juga tidak benar. "Kejadian sebenarnya adalah pihak keamanan menerapkan buka-tutup di setiap gerbang lokasi TPSLN karena terjadi penumpukan pemilih, untuk kejadian ini kami merekomendasikan untuk disepakati bersama antara saksi dan KPPSLN memperpanjang waktu pemungutan suara agar seluruh warga yang sudah hadir dapat menggunakan hak pilihnya," imbuh Panwaslu Jeddah.
Berdasarkan pengawasan dan pemantauan Panwaslu Jeddah, rata-rata setiap TPSLN baru selesai melakukan pemungutan suara paling cepat pada pukul 02.00 waktu Arab Saudi atau lebih lama dua jam dari waktu yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu 24.00 waktu Arab Saudi.
"Tidak ada WNI yang sudah mengantre tetapi tidak dipersilahkan memilih, namun ada pula WNI yang merasa lelah lama mengantre dan memutuskan untuk pulang dan tidak menggunakan hak pilihnya," imbuh Panwaslu Jeddah.
(mas)