MA India Perintahkan 1,1 Juta Orang Suku Penghuni Hutan Digusur
Minggu, 24 Februari 2019 - 07:22 WIB
MA India Perintahkan 1,1 Juta Orang Suku Penghuni Hutan Digusur
A
A
A
NEW DELHI - Mahkamah Agung (MA) India telah memerintahkan penggusuran lebih dari 1,1 juta penduduk suku dan penghuni hutan tradisional lainnya. Perintah itu keluar setelah MA menolak klaim kepemilikan kuno mereka atas tanah hutan.
Para ahli memperkirakan bahwa fiat legal 20 Februari dapat memaksa sekitar 8 juta orang suku, termasuk wanita dan anak-anak, meninggalkan wilayah hutan yang tersebar di 17 negara bagian India. Wilayah hutan itu telah dihuni leluhur mereka selama berabad-abad.
Penggusuran, yang akan dieksekusi di bawah pengawasan resmi dan polisi, harus diselesaikan pada tanggal 27 Juli, atau tanggal sidang pengadilan berikutnya dalam kasus ini.
"Putusan itu merupakan hukuman mati bagi jutaan orang suku di India," kata Stephen Corry kepala Survival International, organisasi hak asasi manusia yang berbasis di London yang mengampanyekan hak-hak masyarakat adat, seperti dikutip The Telegraph, Sabtu (23/2/2019).
"Ini pencurian tanah dalam skala epik dan ketidakadilan yang monumental," katanya, seraya menambahkan bahwa itu akan memicu krisis kemanusiaan yang mendesak dan tidak melakukan apa pun untuk menyelamatkan hutan yang telah dilindungi oleh suku-suku asli yang selama beberapa generasi melindungi hutan.
Aktivis lain khawatir bahwa penggusuran skala besar semacam itu dapat menimbulkan keresahan sosial di beberapa negara bagian seperti Madhya Pradesh di India tengah, Orissa di timur dan Karnataka di selatan, yang mayoritas dihuni orang suku asli.
Perintah pengadilan itu merupakan hasil perselisihan hukum selama lebih dari 10 tahun sebagai tanggapan terhadap petisi yang diajukan oleh kelompok pelestarian alam dan satwa liar.
Kelompok-kelompok ini mempertanyakan Undang-Undang Penghuni Hutan Tradisional 2006, yang mengakui hak-hak komunitas suku kuno untuk tinggal di hutan dan mengelolanya.
Para pembuat petisi menegaskan bahwa banyak dari mereka melanggar batas hutan negara yang semakin menyebar di 500 suaka margasatwa dan 90 taman nasional.
Mereka juga mengklaim bahwa suku-suku itu membahayakan satwa liar India.
Namun, aktivis pro-suku berpendapat bahwa UU tersebut telah diadopsi untuk melindungi hak-hak kuno masyarakat suku dari perambahan di habitat hutan mereka oleh agen penjual dan pemerintah negara bagian yang berpikiran komersial.
Aktivis suku dan pengacara menyatakan bahwa perintah pengusiran oleh pengadilan telah difasilitasi oleh lemahnya pertahanan yang ditawarkan oleh pengacara pemerintah.
Mereka juga mengatakan bahwa seluruh proses pengajuan klaim kepemilikan oleh suku-suku itu cacat, karena bagi sebagian besar penghuni hutan yang buta huruf, proses melegitimasi gagasan abstrak seperti hak hutan, sangat menakutkan.
Selain itu, prosedur tersebut mengharuskan setiap suku untuk memberikan 13 jenis bukti yang berbeda untuk memverifikasi klaim mereka, suatu persyaratan yang sulit bahkan bagi kebanyakan orang India yang berpendidikan sekalipun.
Menurut sejarawan dan aktivis hak asasi manusia, Ramchandra Guha, populasi suku di India, selama beberapa dekade, kehilangan rumah mereka karena bendungan, tambang, dan pabrik. Penggusuran yang diamanatkan Mahkamah Agung sekali lagi membuktikan betapa sangat rentannya orang-orang hutan purba.
Para ahli memperkirakan bahwa fiat legal 20 Februari dapat memaksa sekitar 8 juta orang suku, termasuk wanita dan anak-anak, meninggalkan wilayah hutan yang tersebar di 17 negara bagian India. Wilayah hutan itu telah dihuni leluhur mereka selama berabad-abad.
Penggusuran, yang akan dieksekusi di bawah pengawasan resmi dan polisi, harus diselesaikan pada tanggal 27 Juli, atau tanggal sidang pengadilan berikutnya dalam kasus ini.
"Putusan itu merupakan hukuman mati bagi jutaan orang suku di India," kata Stephen Corry kepala Survival International, organisasi hak asasi manusia yang berbasis di London yang mengampanyekan hak-hak masyarakat adat, seperti dikutip The Telegraph, Sabtu (23/2/2019).
"Ini pencurian tanah dalam skala epik dan ketidakadilan yang monumental," katanya, seraya menambahkan bahwa itu akan memicu krisis kemanusiaan yang mendesak dan tidak melakukan apa pun untuk menyelamatkan hutan yang telah dilindungi oleh suku-suku asli yang selama beberapa generasi melindungi hutan.
Aktivis lain khawatir bahwa penggusuran skala besar semacam itu dapat menimbulkan keresahan sosial di beberapa negara bagian seperti Madhya Pradesh di India tengah, Orissa di timur dan Karnataka di selatan, yang mayoritas dihuni orang suku asli.
Perintah pengadilan itu merupakan hasil perselisihan hukum selama lebih dari 10 tahun sebagai tanggapan terhadap petisi yang diajukan oleh kelompok pelestarian alam dan satwa liar.
Kelompok-kelompok ini mempertanyakan Undang-Undang Penghuni Hutan Tradisional 2006, yang mengakui hak-hak komunitas suku kuno untuk tinggal di hutan dan mengelolanya.
Para pembuat petisi menegaskan bahwa banyak dari mereka melanggar batas hutan negara yang semakin menyebar di 500 suaka margasatwa dan 90 taman nasional.
Mereka juga mengklaim bahwa suku-suku itu membahayakan satwa liar India.
Namun, aktivis pro-suku berpendapat bahwa UU tersebut telah diadopsi untuk melindungi hak-hak kuno masyarakat suku dari perambahan di habitat hutan mereka oleh agen penjual dan pemerintah negara bagian yang berpikiran komersial.
Aktivis suku dan pengacara menyatakan bahwa perintah pengusiran oleh pengadilan telah difasilitasi oleh lemahnya pertahanan yang ditawarkan oleh pengacara pemerintah.
Mereka juga mengatakan bahwa seluruh proses pengajuan klaim kepemilikan oleh suku-suku itu cacat, karena bagi sebagian besar penghuni hutan yang buta huruf, proses melegitimasi gagasan abstrak seperti hak hutan, sangat menakutkan.
Selain itu, prosedur tersebut mengharuskan setiap suku untuk memberikan 13 jenis bukti yang berbeda untuk memverifikasi klaim mereka, suatu persyaratan yang sulit bahkan bagi kebanyakan orang India yang berpendidikan sekalipun.
Menurut sejarawan dan aktivis hak asasi manusia, Ramchandra Guha, populasi suku di India, selama beberapa dekade, kehilangan rumah mereka karena bendungan, tambang, dan pabrik. Penggusuran yang diamanatkan Mahkamah Agung sekali lagi membuktikan betapa sangat rentannya orang-orang hutan purba.
(mas)