Jaksa Penuntut Israel Rekomendasikan Netanyahu Didakwa atas Kasus Suap

Kamis, 20 Desember 2018 - 22:38 WIB
Jaksa Penuntut Israel...
Jaksa Penuntut Israel Rekomendasikan Netanyahu Didakwa atas Kasus Suap
A A A
TEL AVIV - Kantor Jaksa Penuntut Umum Israel dilaporkan telah merekomendasikan dakwaan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu atas dugaan suap dalam dua kasus korupsi terpisah.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Israel, Shai Nitzan, setelah tim penuntutan menyelesaikan penilaiannya, kantor Jaksa Agung akan memulai pembahasan tentang apakah akan melanjutkan kedua kasus tersebut.

"Masalah etika dan hukum yang kompleks yang muncul dari kasus-kasus ini [akan] didasarkan pada pendapat yang akan dia dengar untuk membuat keputusan," kata Nitzan seperti dilansir Anadolu Agency pada Kamis (20/12).

Kasus pertama yang otoritas rekomendasikan untuk didakwakan pada Netanyahu adalah kasus yang melibatkan produser Hollywood asal Israel, Arnon Milchan, yang diduga diminta untuk membeli barang-barang mewah untuk Netanyahu dan istrinya.

Kasus kedua adalah mengenai Netanyahu campur tangan dengan regulator untuk membantu perusahaan telekomunikasi Bezeq mengamankan kesepakatan senilai 1 miliar syikal Israel sebagai imbalan atas liputan yang menguntungkan di situs berita perusahaan.

Sementara itu, selain dua kasus tersebut, Netanyahu juga kemungkinan akan dikenakan biaya karena pelanggaran kepercayaan dalam penyelidikan korupsi ketiga, Dimana Netanyahu diduga membuat kesepakatan, sekali lagi untuk liputan media yang baik, dengan Arnon Mozes, penerbit harian berbahasa Ibrani, Yedioth Ahronoth.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0653 seconds (0.1#10.140)