Perkuat Kerja Sama, Menteri PPPA Temui Pejabat Tinggi Iran
Rabu, 01 Agustus 2018 - 23:52 WIB
Perkuat Kerja Sama, Menteri PPPA Temui Pejabat Tinggi Iran
A
A
A
TEHERAN - Mengakhiri kunjungan kerjanya di Iran, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, temui sejumlah pejabat tinggi Iran untuk memperkuat kerja sama pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta ketahanan keluarga. Pejabat tinggi yang ditemui antara lain Menteri Kehakiman, Menteri Tenaga Kerja dan Sosial serta Penasehat Wakil Presiden Bidang Hak-hak Warganegara.
Dalam pertemuannya dengan Menteri Kehakiman Iran, H.E. Alireza Avayi, kedua belah pihak membahas perbandingan hukum perlindungan anak di kedua negara. Menteri Kehakiman Iran menyambut baik penandatangan MoU antara Menteri PPPA dengan Wapres Iran yang juga mengangkat isu perlindungan anak. Menteri Yohana menyampaikan keberhasilan Kementeriannya untuk mengesahkan UU Perlindungan Anak No.1 tahun 2016 yang mengatur hukuman berat terhadap pelaku kekerasan dan pelecehan terhadap anak.
Menteri PPPPA juga bertemu dengan Penasehat Khusus Presiden Urusan Hak-hak Warga Negara, H.E. Shahindokht Molaverdi yang juga seorang pakar, akademisi dan feminis Iran. Pertemuan itu membahas rencana implementasi MoU yang telah ditandatangani Menteri PPPA RI dengan Wapres Iran Urusan Perempuan dan Keluarga pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018.
"MoU terutama ditujukan untuk memajukan hak-hak dan perlindungan anak dan perempuan, pemberdayaan perempuan dan ketahanan keluarga," kata Yohana dalam rilis yang diterima Sindonews, Rabu (1/8/2018).
Seluruh rangkaian pertemuan diakhiri dengan pertemuan antara Menteri Yohana dengan Menteri Tenaga Kerja dan Sosial Iran, H.E. Ali Rabiei. Menteri Yohana menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Iran dengan adanya pembentukan hotline dan counseling genetik.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Kementerian PPPA merupakan Kementerian yang bersifat koordinatif dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak, saat ini Indonesia juga merupakan salah satu negara percontohan 50-50. Pengesahan UU Perlindungan Anak No.1 tahun 2016 tentang aturan hukuman berat terhadap pelaku kekerasan dan pelecehan terhadap anak sudah mulai diterapkan.
Fokus utama kedua belah pihak adalah melakukan pemberdayaan perempuan untuk menjadi kepala keluarga/pencari nafkah utama, perlindungan anak dan perempuan dari segala tindak kekerasan termasuk di dalam media digital.
Baik Kementerian Kehakiman, Kementerian Tenaga Kerja dan Sosial Iran serta Kantor Penasehat Khusus Presiden Iran, ketiganya mengapresiasi dan memberikan dukungannya untuk turut mengimplementasikan MoU.
Mendampingi Menteri Yohana selama rangkaian kegiatan di Iran, Duta Besar Indonesia Octavino Alimuddin menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan Menteri PPPA RI ke Iran dapat berjalan dengan baik, lancar dan mencapai tujuan. Dengan ditandatanganinya MOU tentang perlindungan anak, pemberdayaan perempuan dan ketahanan keluarga, merupakan capaian tersendiri dan perlu diimplementasikan segera.
Diharapkan, pertemuan Menteri PPPA RI dengan sejumlah Menteri dan pejabat tinggi Iran lainnya dapat meningkatkan kerja sama erat antara kedua negara di bidang pemajuan perempuan, perlindungan anak serta ketahanan keluarga.
Dalam pertemuannya dengan Menteri Kehakiman Iran, H.E. Alireza Avayi, kedua belah pihak membahas perbandingan hukum perlindungan anak di kedua negara. Menteri Kehakiman Iran menyambut baik penandatangan MoU antara Menteri PPPA dengan Wapres Iran yang juga mengangkat isu perlindungan anak. Menteri Yohana menyampaikan keberhasilan Kementeriannya untuk mengesahkan UU Perlindungan Anak No.1 tahun 2016 yang mengatur hukuman berat terhadap pelaku kekerasan dan pelecehan terhadap anak.
Menteri PPPPA juga bertemu dengan Penasehat Khusus Presiden Urusan Hak-hak Warga Negara, H.E. Shahindokht Molaverdi yang juga seorang pakar, akademisi dan feminis Iran. Pertemuan itu membahas rencana implementasi MoU yang telah ditandatangani Menteri PPPA RI dengan Wapres Iran Urusan Perempuan dan Keluarga pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018.
"MoU terutama ditujukan untuk memajukan hak-hak dan perlindungan anak dan perempuan, pemberdayaan perempuan dan ketahanan keluarga," kata Yohana dalam rilis yang diterima Sindonews, Rabu (1/8/2018).
Seluruh rangkaian pertemuan diakhiri dengan pertemuan antara Menteri Yohana dengan Menteri Tenaga Kerja dan Sosial Iran, H.E. Ali Rabiei. Menteri Yohana menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Iran dengan adanya pembentukan hotline dan counseling genetik.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Kementerian PPPA merupakan Kementerian yang bersifat koordinatif dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak, saat ini Indonesia juga merupakan salah satu negara percontohan 50-50. Pengesahan UU Perlindungan Anak No.1 tahun 2016 tentang aturan hukuman berat terhadap pelaku kekerasan dan pelecehan terhadap anak sudah mulai diterapkan.
Fokus utama kedua belah pihak adalah melakukan pemberdayaan perempuan untuk menjadi kepala keluarga/pencari nafkah utama, perlindungan anak dan perempuan dari segala tindak kekerasan termasuk di dalam media digital.
Baik Kementerian Kehakiman, Kementerian Tenaga Kerja dan Sosial Iran serta Kantor Penasehat Khusus Presiden Iran, ketiganya mengapresiasi dan memberikan dukungannya untuk turut mengimplementasikan MoU.
Mendampingi Menteri Yohana selama rangkaian kegiatan di Iran, Duta Besar Indonesia Octavino Alimuddin menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan Menteri PPPA RI ke Iran dapat berjalan dengan baik, lancar dan mencapai tujuan. Dengan ditandatanganinya MOU tentang perlindungan anak, pemberdayaan perempuan dan ketahanan keluarga, merupakan capaian tersendiri dan perlu diimplementasikan segera.
Diharapkan, pertemuan Menteri PPPA RI dengan sejumlah Menteri dan pejabat tinggi Iran lainnya dapat meningkatkan kerja sama erat antara kedua negara di bidang pemajuan perempuan, perlindungan anak serta ketahanan keluarga.
(ian)