UE Tolak Rancangan Undang-undang Hukuman Mati Israel

Jum'at, 05 Januari 2018 - 19:21 WIB
UE Tolak Rancangan Undang-undang Hukuman Mati Israel
UE Tolak Rancangan Undang-undang Hukuman Mati Israel
A A A
BRUSSELS - Uni Eropa (UE) menyatakan penolakan atas rancangan undang-undang (RUU) mengenai hukuman mati di Israel. RUU Israel tersebut secara khusus menargetkan warga Palestina yang diduga melakukan aksi terorisme di tanah Israel.

Juru bicara UE, Carlos Martin Ruiz de Gordejuela menuturkan, posisi UE dalam hukuman mati bersifat universal dan blok tersebut bekerja secara aktif untuk menekan Israel membatalkan keputusan itu dalam setiap situasi.

Pernyataan Gordejuela itu muncul sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan awak media dalam sebuah konferensi pers di kantor UE di Brussels, Belgia.

"UE menentang hukuman mati dalam segala situasi dan kasus tanpa pengecualian," kata Gordejuela dalam konferensi tersebut, seperti dilansir Anadolu Agency pada Jumat (5/1).

Seperti diketahui, Knesset (parlemen Israel) pada hari Rabu menyetujui RUU kontroversial yang akan memungkinkan pihak berwenang Israel menjatuhkan hukuman mati kepada orang-orang Palestina yang terlibat dalam "operasi melawan Israel".

RUU itu diusulkan oleh partai Yisrael Beiteinu yang paling kanan, dimana 52 anggota Knesset menyetujui hal itu, dan 49 lain menolaknya. RUU itu harus disetujui lebih dari setengah anggota Knesset jika RUU itu ingin disahkan menjadi undang-undang.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6415 seconds (0.1#10.140)