Sebut Mugabe Goblin, Wartawan AS Diciduk Polisi Zimbabwe

Sabtu, 04 November 2017 - 15:18 WIB
Sebut Mugabe Goblin,...
Sebut Mugabe Goblin, Wartawan AS Diciduk Polisi Zimbabwe
A A A
HARARE - Wartawan asal Amerika Serikat (AS), Martha O'Donovan, ditangkap otoritas Zimbabwe setelah mentweet bahwa Presiden Robert Mugabe adalah orang yang egois dan orang sakit. Tidak berhenti sampai di situ, O'Donovan juga menyebut Mugabe sebagai goblin, sosok makhluk supranatural.

Wartawan Amerika tersebut bekerja untuk Magamba TV, yang memproklamirkan stasiun televisi yang memproduksi politik satir pemerintah.

O'Donovan ditangkap dalam sebuah penggerebekan saat fajar di Harare, di mana komputer dan perangkat elektroniknya disita. Penangkapannya merupakan kasus pertama yang diluncurkan oleh polisi negara bagian sejak Zimbabwe meluncurkan Kementerian Keamanan Cyber pada bulan Oktober.

"Saya menyangkal tuduhan yang dituduhkan kepada saya yang tidak berdasar dan jahat. Hanya itu yang ingin saya katakan," ujar O'Donovan dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Russia Today, Sabtu (4/11/2017).

Menurut pengacaranya, Obey Shava, O'Donovan dituduh telah merorong otoritas atau menghina presiden. Shava kemudian mengatakan bahwa O'Donovan sekarang menghadapi tuntutan tambahan menumbangkan pemerintahan yang dipilih secara konstitusional.

"Petugas ZRP, yang menangkap O'Donovan, dipersenjatai dengan surat perintah penggeledahan, yang diberikan pada hari Kamis 2 November 2017 oleh Hakim Harare Elisha Singano, yang memberi wewenang kepada penegak hukum untuk menyita semua perangkat elektroniknya karena mereka dilaporkan menyelidiki sebuah kasus yang melemahkan otoritas atau menghina Presiden sebagaimana didefinisikan dalam Bagian 33 Undang-Undang Hukum Pidana (Kodifikasi dan Reformasi)," bunyi pernyataan firma hukum Zimbabwe Lawyers for Human Rights.

Kedutaan Besar AS di Harare mengonfirmasikan bahwa seorang warga negara Amerika telah ditangkap namun tidak memberikan informasi lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, O'Donovan menghadapi hukuman penjara maksimal 12 bulan, menurut pengacaranya.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0569 seconds (0.1#10.140)